Rabu, 18 September 2024 WIB

Restoratif Justice, Kejati Riau Hentikan 2 Perkara Pencuri dan Penadah HP

- Selasa, 13 September 2022 15:56 WIB
558 view
Restoratif Justice, Kejati Riau Hentikan 2 Perkara Pencuri dan Penadah HP

PEKANBARU (Pesisirnews.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penuntutan dua perkara pidana umum yakni pencurian handphone (HP) di Kabupaten Kuantan Singingi dengan tersangka Tambat Santoso bin Lanjar dan perkara penadahan HP curian di Kabupaten Kampar dengan tersangka M Wahyu Firmasyah.

Persetujuan dua perkara itu untuk dilakukan restorasi Justice atau penghentian penuntutan berlangsung di ruang Vicon Lt. 2 Kejati Riau yang dilaksanakan Video Conference Ekspose.

Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana, SH., MH, Direktur OHARDA pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH dan Koordinator pada Jampidum Kejaksaan RI.

Baca Juga:

Dalam Ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Dr. Supardi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Akmal Abbas, SH., MH dan Kasi OHARDA pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi, SH. MH.

Pengajuan dua perkara untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang HERIPURWANTO, SH., MH mengatakan bahwa, "restoratif justice ini dilakukan sesuai dengan peraturan kejaksaan RI, dan saat ini ada dua perkara yang sudah disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya," ujarnya, Selasa (13/9/2022).

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kampar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif justice sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (PNC/rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sempat Buron, Tersangka Kasus Korupsi Eks Anggota DPRD Inhu Menyerahkan Diri ke Kejati Riau
DPRD Inhil Komitmen Dukung Kebutuhan Anggaran Publikasi
IPMK Ajukan 5 Tuntutan, Minta Kejati Riau Usut Dugaan Permasalahan HGU dan IUP PT. AGRO ABADI
Pelaku Pelemparan Kepala Anjing di Rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Ditangkap  Aparat Polda Riau
Kapolres Banjar Pantau Situasi Malam Hari Pada Situasi PPKM di Kota Banjar
Hakim Vonis 15 Bulan Warga Garut Atas Penipuan Berkedok Biro Travel Umroh
komentar
beritaTerbaru