Senin, 16 September 2024 WIB

Polsek Enok Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Seorang Terkategori Masih Dibawah Umur

- Rabu, 01 Juni 2022 18:59 WIB
917 view
Polsek Enok Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Seorang Terkategori Masih Dibawah Umur

Enok (Pesisirnews.com) - Aparat kepolisian dari Polsek Enok berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Lintas Samudra Parit 9 Kelurahan Pusaran, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil, AKP Liber Nainggolan mengatakan peristiwa curanmor ini terjadi pada Rabu (9/5) lalu, yang dilakukan oleh 2 orang pelaku inisial W (29) dan HR (17) warga Kelurahan Enok, Kecamatan Enok.

"Awalnya pada pagi hari, korban bernama Herman (27) bangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya hilang di teras rumah. Korban lalu menghubungi temannya untuk sama-sama mencari sepeda motor tersebut. Tidak berselang lama, korbanmendapat informasi, sepeda motor yang hilang berada di rumah pelaku inisial W, yang beralamat di Pasar Lama, Kelurahan Enok," paparnya melalui keterangan tertulis, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:

Pada tanggal 29 Mei 2022, kedua teman korban langsung membawa sepeda motor tersebut dari rumah pelaku yang kebetulan pelaku tidak berada di tempat.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Enok pada hari Selasa (31/5/2022) untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian pencurian ini, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga:

[br]

"Saat penyelidikan, pelaku inisial W diketahui berada di sebuah bengkel sepeda motor, Jalan Murni. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Enok untuk proses lebih lanjut," kata AKP Nainggolan.

Dia menuturkan, pelaku mengaku melakukan tindak curanmor bersama HR, yang mana HR juga turut berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian berupa STNK dan BPKB serta 1 (satu) unit sepeda motor merk GL MAX dan 1 unit sepeda motor merk Vixion.

"Pelaku inisial W dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku inisial HR diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tuturnya. (PNC/rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Antusias Temui Warga, Personel Polsek Enok Sampaikan Pesan Pilkada Damai.
Polsek Enok Terus Lakukan Pencegahan Dan Antisipasi Karhutla, Gelar Simulasi Dan MOU cegah Karhutla.
Dipimpin Kapolsek Enok, Petugas Himbau Petani Tidak Membakar Hutan dan Lahan
Dua Pelaku Curanmor di Tembilahan Berhasil Ditangkap
Satreskrim Polres Banjar Ungkap Jaringan Curanmor di Wilayah Polres Banjar
Lagi, Polres Inhil dalam Waktu Singkat Berhasil Membekuk Seorang Pemuda Pelaku Curanmor
komentar
beritaTerbaru