PASURUAN (Pesisirnews.com) - Polres Pasuruan kini tengah mendalami kasus 7 tahanan yang berhasil melarikan diri dari tahanan Polres Pasuruan. Diketahui, tujuh tahanan dari Polres Pasuruan dilaporkan kabur dari selnya. Insiden ini terjadi pada Minggu dini hari antara rentang waktu pukul 02.00 hingga 03.30 WIB.
Terkait kejadian tersebut, saat ini sebanyak 15 anggota polisi diperiksa Propam untuk mengungkap asal masuk gergaji ke dalam sel yang digunakan tahanan memotong teralis besi.
Penyelidikan ini dilakukan untuk mencari kemungkinan kelalaian atau bahkan kesengajaan, sehingga tahanan berhasil kabur.
Baca Juga:
"Apakah karena kelalaian atau kesengajaan itu sedang kami lakukan pemeriksaan, baik dari si Propam Polres maupun Bidpropam Polda," ucap Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa pagi (3/1/2023).
Bayu menambahkan, bakal mengevaluasi pengamanan di sel tahanan pascakaburnya tujuh tahanan menggergaji teralis besi sel tahanan bagian barat atas tahanan.
Baca Juga:
Dia pun menegaskan, bakal bertanggung jawab dan melakukan evaluasi sepenuhnya atas kaburnya para tahanan ini.
"Itu juga menjadi evaluasi kami bagaimana bisa ada gergaji masuk, barang-barang terlarang bisa masuk, itu juga menjadi evaluasi kami," ujarnya.
Menurutnya, saat itu memang anggotanya tengah berfokus pada pengamanan tahun baru, sehingga entah bagaimana caranya tujuh tahanan ini bisa melarikan diri dari sel dan area Polres Pasuruan.
"Jadi memang yang menjadi evaluasi kami saat itu kita fokus untuk pengamanan masyarakat di dalam pergantian tahun, sehingga kami kecolongan di kantor, anggota tidak merasa terawasi sehingga lengah dan tertidur. Ini yang kami akan dalami, apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan," ungkapnya.
[br]
Atas peristiwa tersebut kapolres juga menyampaikan permohonan maaf dan siap bertanggung jawab atas apa yang terjadi.
"Saya bertanggung jawab apa yang terjadi. Kami akan mengevaluasi apa yang terjadi kedepan terkait dengan proses jaga tahanan maupun pengamanan-pengamanan Mako," ujarnya.
Tujuh tahanan yang kabur ini terdiri atas dua tahanan pencurian dengan pemberatan (curat) dan lima tahanan kasus narkoba dari Satnarkoba Polres Pasuruan.
Dari tujuh tahanan itu, satu tahanan curat atas nama Sugiarto telah diamankan petugas di rumah kerabatnya di Nongkojajar, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. (PNC/MDO)