Kamis, 13 Februari 2025 WIB

Polisi Kembali Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan

- Sabtu, 28 Mei 2022 17:08 WIB
568 view
Polisi Kembali Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Seorang pria berinisial JN (33) ditangkap tim Opsnal Polsek KSKP Tembilahansaat sedang bersantai dirumahnya, di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan pada Rabu (18/5/2022) lalu. Dia ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan jual-beli narkoba jenis sabu.

Saat penangkapan ditemukan barang bukti 4 paket besar sabu terbungkus plastik warna merah muda, 3 paket sedang dan 4 paket kecil.

Selanjutnya,1 buah gunting, 15 lembar plastik klip bening warna merah muda, 10 plastik rol bening warna putih dan 1 unit hp merk nokia.

Baca Juga:

Kemudian pelaku bersama barang bukti (BB) langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan SH, MH saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:

"Ya benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut," katanya.

Dijelaskan Iptu Ridwan, penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Bripka Daniel Freddy SH mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Untuk memastikannya, kami melakukan penyelidikkan di sekitar TKP. Di sana ternyata benar jika pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Tak ingin beralama-lama, pelaku pun langsung diamankan saat sedang bersantai di dalam rumah.

Dari penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik bening.

[br]

Selanjutnya, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu di samping dinding ruko yang disimpan pelaku.

"Tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan, dan dari hasil interogasi tersangka masih menyimpan barang bukti di Jalan Pelajar, Tembilahan," sebutnya.

Di sana tambah Iptu Ridwan, petugas kembali menemukan 3 paket besar sabu yang disimpan di dalam tanah.

"Dari hasil penimbangan barang bukti, berat bersih sabu 359 gram dan pelaku pun diancam dengan Pasal 114 (ayat 2)Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Iptu Ridwan. (PNC/rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kerja Sama Polres Inhil Dan Masyarakat ,Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba Di Ringkus Polisi
Dalam Satu Minggu Polres Inhil Berhasil Mengungkap Empat Orang Tersangka dari Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Sedang Transaksi Narkoba WDM 45 Warga Desa Junjangan Diringkus Polisi
Pj Bupati Erisman Yahya Tinjau Lokasi Genangan Air di Tembilahan
Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) Berhasil Amankan 3 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Tanah Merah
komentar
beritaTerbaru