Selasa, 21 Januari 2025 WIB

Oknum PNS Guru Ditangkap Polisi Jelang Lebaran, Diduga Mencuri 18 Unit Komputer Milik Sekolah

- Sabtu, 08 Mei 2021 08:38 WIB
795 view
Oknum PNS Guru Ditangkap Polisi Jelang Lebaran, Diduga Mencuri 18 Unit Komputer Milik Sekolah
Barang bukti komputer yang dicuri oknum guru. (Foto: ANTARA/HO)

MESUJI, Pesisirnews.com - Seorang oknum PNS guru berinisial S ditangkap polisi karena diduga sebagai pelaku pencurian 18 komputer di SMAN 1 Mesuji di Desa Sungai Badak, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Pelaku merupakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di sekolah tersebut.

"Pelaku yang juga guru di SMAN 1 Mesuji, ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji di rumahnya, pada Kamis (6/5)," kata Kapolres Mesuji AKBP Alim, Jumat (7/5).

Baca Juga:

Menurutnya, penangkapan pelaku warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur (Lamtim) itu berdasarkan laporan dari dewan guru sekolah setempat.

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mengungkapkan, pada Selasa (4/5) pelapor mendapat telepon dari Yudi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan menanyakan gembok ruang Laboratorium TIK yang diganti.

Baca Juga:

"Malamnya semua dewan guru melaksanakan buka puasa bersama dan menanyakan perihal gembok yang diganti. Setelah buka puasa bersama beberapa guru pergi menuju ruang Laboratorium TIK dan benar gembok berganti.

[br]

Namun setelah mengintip dari jendela ada beberapa komputer di ruangan hilang," ujarnya.

Pada pukul 11.00 WIB pelapor dan beberapa guru melakukan pengecekan dan ternyata gembok dibuka paksa. Setelah dicek 18 komputer AIQ Acer hilang, lima UPS Prolinkpro 2, satu unit laptop, dua unit switch/hub TP juga raib.

"Saat itu juga satuan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan, barang bukti disimpan di rumahnya, pelaku dan barang bukti telah kami amankan," katanya.

Polisi masih menyelidiki motif pelaku melakukan pencurian komputer di SMAN 1 Mesuji tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 14 komputer AIQ Acer, satu unit computer AIQ Acer dalam keadaan terbongkar, tiga unit keyboard Acer, tiga unit moush warna hitam, lima unit UPS Prolinkpro2, dan tiga unit switch/hun TP link.

Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum Satpam Nekat Curi 2 Ton Beras dari Gudang Bulog yang Dijaganya
Wanita Bermukena Ini Tak Sadar Aksi Mencurinya Terekam CCTV
Oknum Guru di Minsel yang Remas Payudara Siswinya saat Belajar di Kelas Ditangkap Polisi
Sakit Hati Ditegur Mencuri Buah Sawit, Ketua MUI Labura Dibacok Hingga Meninggal Dunia
5 Ciri Bentuk Wajah Yang Dapat Mengindikasikan Anda Calon Orang Kaya,Salah Satu Hidung Yang Lebar.
Terungkap 3 Orang Penghianat Negara,2 Oknum Polisi 1 TNI Pemasok Senjata Ke KKB Papua
komentar
beritaTerbaru