Minggu, 27 April 2025 WIB

Nasib Malang Janda, Harta Disikat Tubuh Diembat

- Sabtu, 14 Mei 2022 11:54 WIB
808 view
Nasib Malang Janda, Harta Disikat Tubuh Diembat
Tersangka perbuatan cabul si pemerkosa janda (kanan). (Foto: Dok. Polres Gresik)

GRESIK (Pesisirnews.com) - Warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, Tri Wahyudi Sutopo harus berurusan dengan kepolisian lantaran memerkosa seorang janda.

Sejatinya Tri tak berniat memerkosa janda molek berinisial G itu. Dia pengin mencuri di rumah korban, Namun, nafsu birahi membutakan matanya.

Dilansir dari jatim.jpnn.com Sabtu (14/5), Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz mengatakan pelaku menyatroni rumah G pada Minggu lalu (8/5), sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:

Saat Tri mulai beraksi memilih barang yang hendak dicuri, korban terbangun dari tidurnya. G terbangun karena mendengar suara dari kamar sebelah. Si janda lantas mengecek ponsel dan melihat wifi di rumahnya mati.

“Waktu korban keluar dari kamar mengecek wifi, dia kaget ada pria tak dikenal," tutur Aziz.

Baca Juga:

Tri tak banyak berbicara setelah keberadaannya diketahui G. Dia langsung merampas ponsel serta perhiasan korban. Pada waktu yang bersamaan Tri mendekap tubuh janda itu.

Tri tak kuasa menahan gejolak nafsunya. Korban berusaha berontak, tetapi tak bisa. Tri pun leluasa memerkosa G.

Tak lama kemudian, pelaku menghentikan aksi cabulnya dan langsung meninggalkan korban. Anehnya, setelah menikmati tubuh janda itu, Tri mengembalikan harta yang sebenarnya sudah di tangan.

“Pelaku diduga kuat ketakutan langsung berhenti dan barang curiannya dikembalikan kepada korban,” kata Kapolres.

[br]

Korban berusaha menenangkan dirinya dan mendatangi pihak RT setempat meminta didampingi melapor ke Polsek Driyorejo.

"Setelah mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Driyorejo menyelidiki hingga berhasil menangkap pelaku," tutur Kapolres.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Happy mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Gresik.

Pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, korban mengalami trauma dan terluka di tubuhnya.

"Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada," kata Ipda Happy. (PNC/jpnn)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Benarkah Janda Punya Gelora Sex Tinggi ?, Identik sebagai Wanita Nakal dan Penggoda Suami Orang?, Berikut Penjelasan Zoya Amirin
Nasib Getir Aung San Suu Kyi, Dihukum 33 Tahun Penjara dan Partainya Dibubarkan Junta Militer
3 Tahun Menjanda, Penampilan Mutia Ayu Makin Memesona Mata
Lama Berstatus Janda, Penyanyi Lawas Nia Daniaty Belum Kepikiran Bersuami Lagi
Janda Muda Penjual Gadis Belia di Meranti Ditangkap Polisi, Sempat Kabur ke Sumbar
Emosi Lamarannya Dipersulit, Pria Lansia Tikam Janda Tua Calon Istri Hingga Meninggal Dunia
komentar
beritaTerbaru