JAKARTA, Pesisirnews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS), dan menyatakan bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.
Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mengajukan tuntutan selama 6 tahun kepada tokoh sentral eks organisasi FPI yang telah dilarang oleh pemerintah. Tak cuma itu, hakim menganggap Rizieq telah memicu keonaran di masyarakat karena menyebarkan berita hoaks.
[br]
Baca Juga:
"Bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto di ON Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) seperti dikutip dari suara.com.
"Dua menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 4 tahun," tuturnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, jaksa penuntut umum atau JPU secara resmi menuntut Habib Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus swab test RS UMMI.
Jaksa menyatakan Rizieq telah bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah telah menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatannya selama dirawat di RS UMMI.