Rabu, 09 Oktober 2024 WIB

Kalah Praperadilan, Kejari Inhil Upayakan Langkah Hukum dalam Penetapan Ulang Tersangka Indra Muchlis

- Rabu, 13 Juli 2022 10:07 WIB
643 view
Kalah Praperadilan, Kejari Inhil Upayakan Langkah Hukum dalam Penetapan Ulang Tersangka Indra Muchlis
Kepala kejaksaan Indragiri Hilir Rini Triningsih (tengah) saat jumpa pers usai putusan Prapradilan Indra Muchlis Adnan, Senin (11/7/2022). (Foto: ANTARA/Adriah)

TEMBILAHAN (Pesisirnews.com) - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengabulkan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Indra Muchlis Adnan, Senin (11/7) lalu.

Hakim menyatakan penyidik oleh Kejaksaan Negeri Inhil dinilai cacat hukum sehingga penetapan tersangka mantan Bupati Inhil ini ditolak.

Menanggapi putusan PN Tembilahan tersebut, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) secara profesional menerima penolakan penetapan tersangka yang diputuskan hakim tunggal dalam gugatan praperadilan Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

Baca Juga:

Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih menyebutkan, meski tidak dapat hak banding maupun larangan Peninjauan Kembali (PK) pada putusan praperadilan, pihaknya akan mengupayakan langkah hukum selanjutnya untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

“Putusan praperadilan ini kami tidak dapat banding tidak dapat PK, dan mereka meminta pembebasan tahanan. Tapi tetap selanjutnya kami tetap akan melakukan langkah-langkah hukum,” ucap Rini Triningsih,” dikutip dari Antara Selasa.

Baca Juga:

[br]

Rini mengungkapkan, pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2016 disebutkan, apabila ada putusan praperadilan yang tidak mengindahkan hal-hal fundamental maka MA berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan praperadilan termasuk mengawasi hakim dalam menjalankan tugas praperadilan.

"Perlu harus ada dari MA yang mengawasi praperadilan. Kenapa hanya mendengar pernyataan ahli dari pemohon dan mempertimbangkan semuanya sepotong-sepotong. Penyimpulan sepotong-sepotong maknanya akan berbeda," tutur Rini.

Rini mengatakan putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim hanya berpedoman pada pernyataan ahli dari pihak pemohon khususnya ahli hukum pidana. Selain itu, hakim mencuplik pernyataan ahli tidak holistik alias setengah-setengah.

Contohnya yang paling krusial dalam praperadilan yang menjadi pertimbangan hakim adalah persoalan Surat Penyidikan (Sprindik) umum dan Sprindik khusus.

Selain itu, terkait barang bukti yang menurut hakim hanya boleh digunakan oleh satu tersangka, padahal sebelumnya ahli mengatakan boleh digunakan lebih dari satu tersangka asalkan masih dalam satu pokok perkara yang sama.

[br]

“Namun hakim putuskan tidak boleh digunakan oleh tersangka Indra Muchlis melainkan tersangka Zainul Ikhwan karena dia tersangka pertama. Padahal ini satu pokok perkara yang sama yakni dugaan korupsi PT GCM,” ujar Rini.

Menurut Rini, hal tersebut adalah hal-hal fundamental yang tidak dipertimbangkan oleh hakim.

Meski demikian, pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya hingga upaya menetapkan ulang tersangka.

“Yang jelas kita tidak tinggal diam begitu saja ya atas putusan ini. Kita masih punya upaya hukum untuk menetapkan tersangka lagi misalnya, dengan mencari dua alat bukti lagi,” ucapnya. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hak Jawab Tidak Dipungut Biaya, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan ke Polisi Karena Itu Merupakan Tindak Pidana Pemerasan
Kajari Inhil Tetapkan Tersangka Direktur dan Dua Mantan Kepala Desa di PD BPR Gemilang
Pelaku Pembunuhan warga Dusun Tanjung Mutiara, Desa Simpang Gaung Di Tangkap Polisi
Anak Presiden Joe Biden Divonis Bersalah Oleh Pengadilan AS"Presiden Tidak Akan Memberikan Pengampunan".
Senilai 20 Miliar Penyeludupan Beni Lobster Digagalkan Satpolairud Polres Inhil
Kiky Saputri Layangkan Sindiran Pedas Terkait Program Tapera
komentar
beritaTerbaru