Jumat, 13 Desember 2024 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice

- Kamis, 17 November 2022 13:36 WIB
917 view
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice
JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana. (Foto: PNC/Kapuspenkum Kejagung)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Dari rilis yang diterima pada Kamis (17/11/2022), adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka SULAIMAN LUBIS alias BOY dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Baca Juga:

2. Tersangka MALIM ZAINUDDIN PARMONANGAN SIREGAR dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

3. Tersangka YANI binti KURDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.

Baca Juga:

[br]

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:

- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

- Tersangka belum pernah dihukum;

- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

- Pertimbangan sosiologis; dan

- Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (PNC/PR)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Presiden Jokowi: Saya Tidak akan Pernah Toleransi kepada Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Tim Tabur Kejagung RI Berhasil Mengamankan Seorang Buronan Kasus Korupsi
JAM-Pidum Setujui 12 Pengajuan Restorative Justice
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice TP Narkotika
Kejagung Tahan Satu Orang Tersangka Perkara SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia
Komisioner Komnas HAM Silaturahim dengan Jaksa Agung dan Bahas Isu-isu  HAM
komentar
beritaTerbaru