Dermaga Apung Parit 21 Tembilahan Diresmikan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Erisman Yahya, resmikan Dermaga Apung Pelabuhan Parit 21. Peresmi
ArtikelJAKARTA (Pesisirnews.com) - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Dari rilis yang diterima pada Kamis (17/11/2022), adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
1. Tersangka SULAIMAN LUBIS alias BOY dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga:
2. Tersangka MALIM ZAINUDDIN PARMONANGAN SIREGAR dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
3. Tersangka YANI binti KURDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.
Baca Juga:
[br]
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis; dan
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (PNC/PR)
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Erisman Yahya, resmikan Dermaga Apung Pelabuhan Parit 21. Peresmi
Artikel(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir, 13 Desember 2024 Dalam rangka memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, PJ Bupati Indragir
Artikel(Pesisirnews.com) PEKAN BARU Direktorat Lalu Lintas Polda Riau melaksanakan survey dan tinjau lokasi jalan rusak di Kabupaten Indragiri Hil
Artikel(Pesisirnews.com)Tembilahan Dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dan terorganisir, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir resmi
Artikel(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir Yayasan Mitra Insani mengadakan acara Diseminasi Program kepada Para Pihak dan Pemangku Kepentingan di
Artikel(Pesisirnews.com)Tembilahan Gugatan perdata yang diajukan Abd. Samad terhadap Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) terkai
Artikel(Pesisirnews.com)Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 206 permohonan sengketa Pilkada 2024 tingkat kabupaten hingga provinsi yang didafta
Politik(Pesisirnews.com)Saat memanaskan mobil bertransmisi matic atau mobil matic banyak yang memposisikan transmisinya di posisi P.Disampaikan ole
Tekno(Pesisirnews.com)Yangon Timnas Indonesia menandai kiprahnya di Piala AFF 2024 dengan kemenangan tipis. Bertandang ke Myanmar, Indonesia me
Olah Raga(Pesisirnews.com) ,Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kab. Inhil kembali men
Artikel