Jumat, 21 Maret 2025 WIB

Ini Akal Bulus Oknum Pengasuh Ponpes agar Dapat Mencabuli Santriwati Berkali-kali

- Jumat, 20 Mei 2022 17:41 WIB
832 view
Ini Akal Bulus Oknum Pengasuh Ponpes agar Dapat Mencabuli Santriwati Berkali-kali
Tersangka SA, pengasuh Ponpes yang cabuli santriwati sebanyak 9 kali di Magelang. (Foto: Dok. Polda Jateng)

MAGELANG (Pesisirnews.com) - SA (30), seorang oknum pengasuh Pondok Pesantren (ponpes) di Kecamatan Tempuran, Magelang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magelang atas dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati di bawah umur hingga berkali-kali.

Sementara korban merupakan santriwati yang belajar (mondok) di sana dan berstatus di bawah umur berusia 15 tahun.

SA yang selama 12 tahun bekerja di ponpes tersebut diduga sudah melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak 9 kali dalam kurun waktu 3 bulan, Agustus sampai Oktober 2021, lalu.

Baca Juga:

Dari hasil pemeriksaan diketahui akal bulus SA untuk dapat mencabuli santriwatinya itu, yakni pelaku menyuruh korban untuk membuatkan kopi. Lalu korban disuruh mengantar minuman tersebut ke kamar pelaku.

Kapolres Magelang, Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tindakan pencabulan terkuak setelah adanya laporan dari orangtua korban.

Baca Juga:

"Kejadian asusila terjadi sekitar Agustus 2021 hingga Oktober 2021 dilakukan sebanyak 9 kali. Di mana, tersangka sering menyuruh korban untuk membuatkan kopi maupun teh pada saat jam-jam tertentu. Kemudian minuman tersebut diminta untuk diantar ke kamar tersangka. Di situlah (saat di kamar), tersangka melakukan tindakan pencabulan pada korban," ujarnya saat pers rilis di lobi depan Mako Polres Magelang, Kamis (19/5).

Dia melanjutkan, mendasari hasil pemeriksaan para saksi, hasil Visum Et Repretum serta keterangan ahli dokter pemeriksa di RSU Tidar Kota Magelang menyimpulkan, memang benar tersangka melakukan tindakan pencabulan tersebut.

[br]

Tak hanya itu, pemeriksaan pun turut dilakukan di Bidlabfor Polda Jateng terhadap gawai milik korban dan pelaku. Polisi juga berkoordinasi dengan Dinsos PPKB PPPA Kabupaten Magelang.

"Pelaku telah mengakui perbuatannya, dari hasil gelar perkara bahwa pelaku telah memenuhi unsur ditingkat perkara tersebut dan naik pada proses penyidikan."

"Kemudian, kami menetapkan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu potong rok warna hitam, satu potong baju batik lengan panjang warna hitam biru, satu potong kaos lengan panjang warna hitam. Ada juga satu potong kemeja lengan panjang berwarna hijau kombinasi hitam, dan satu buah handphone warna hitam.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenai Tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UURI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (PNC/Tribunnews)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Inhil H. Herman Mengikuti Retret Kepemimpinan di Akademi Militer Magelang
Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polres Inhil
Cabuli Korbannya, Seorang Dukun Diserahkan ke Polisi
Kabur seusai Lampiaskan Birahi ke Pelajar di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diringkus Polisi
Ledakan Mercon Terjadi saat Salat Tarawih di Magelang, 1 Orang Tewas, 11 Rumah Rusak
Bupati Inhil dan Ketua TP PKK Beri Motivasi Semangat Belajar Santri Ponpes Tebuireng 3 Petalongan
komentar
beritaTerbaru