Senin, 09 Desember 2024 WIB

Hari ke-2 Iduladha 1442 H, Polres Inhil Berhasil Mengamankan Pelaku TP Narkotika Jenis Ekstasi

- Rabu, 21 Juli 2021 17:09 WIB
1.506 view
Hari ke-2 Iduladha 1442 H, Polres Inhil Berhasil Mengamankan Pelaku TP Narkotika Jenis Ekstasi

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Sat Narkoba Polres Inhil mengamankan seorang laki-laki inisial RS (45), diduga pelaku tindak pidana (TP) narkotika jenis extacy, pada Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 10.40 WIB.

Penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat di Jalan Haji Said Gg. Glora, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, bahwa RS sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi itu lalu disampaikan kepada Kbo Sat Narkoba Polres Inhil Iptu Hendri j. Selanjutnya Kbo sat Narkoba memerintahkan Opsnal Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:

Kbo Sat Narkoba Iptu Hendri.J melalui Paur Humas Ipda Esra, S.H memaparkan anggota Sat Narkoba berhasil mengamankan RS. Setelah diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memanggil 2 orang warga dijadikan saksi untuk dilakukan penggeledahan.

[br]

Baca Juga:

"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) butir pil extacy berwarna merah muda yang dibungkus dengan plastik bening, diletak di atas pot bunga dengan berat kotor 2,25 gram," kata Ipda Esra.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RS, narkotika yang diduga jenis extacy itu didapatkan dari seseorang berinisial IJ.

"Namun pada saat akan dilakukan penangkapan, IJ berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah dan sempat dilakukan pengejaran, akan tetapi IJ tidak dapat ditemukan,” tuturnya.

Pelaku RS beserta barang bukti extasy dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Ia dikenakan pasal 114 Jo 112 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika pelaku terancam pidana maksimal dua puluh tahun penjara," tambah Ipda Esra. (rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru