Piala AFF 2024, Indonesia Hajar Myanmar Dengan Skor 1-0
(Pesisirnews.com)Yangon Timnas Indonesia menandai kiprahnya di Piala AFF 2024 dengan kemenangan tipis. Bertandang ke Myanmar, Indonesia me
Olah RagaJAKARTA (Pesisirnews.com) - Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TP) dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s.d. 2020 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 133.763.305.600, akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) Majelis Hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Sebelumnya pada sidang Desember lalu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dituntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533. dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun.
Baca Juga:
Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467 dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533 dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. Harta memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483. Kedua Terdakwa dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga:
Dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (23/1), Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan para Terdakwa, berdasarkan keterangan para Terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti-bukti lain yang cukup dan sudah terpenuhi sebagaimana pasal tindak pidana korupsi yang didakwakan.
[br]
Mengenai penyelamatan uang negara, JAM-Pidmil mengapresiasi kerja panjang Tim Koneksitas mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan perkara TWP AD ini yang tentunya terkait menyelamatkan keuangan negara.
JAM-Pidmil juga menyampaikan terima kasih atas kinerja yang baik, sinergi, serta koordinasi antara Oditur, Jaksa dan Penyidik Puspomad (Pusat Polisi Militer TNI AD) selama proses penyidikan sampai dengan persidangan pada tahap tuntutan ini.
Mengingat kerugian negara yang mencapai Rp133.763.305.600, JAM-Pidmil mengatakan Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di Terdakwa dan pihak terkait, termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing Terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi.
Soal barang bukti yang berhasil disita dari para Terdakwa senilai Rp 53 Miliar, JAM-Pidmil menyatakan Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan.
JAM-Pidmil berharap Panglima dan juga KASAD (Kepala Staf TNI Angkatan Darat) selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) dan Papera (perwira penyerah perkara) di satuan Angkatan Darat agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit. (PNC)
(Pesisirnews.com)Yangon Timnas Indonesia menandai kiprahnya di Piala AFF 2024 dengan kemenangan tipis. Bertandang ke Myanmar, Indonesia me
Olah Raga(Pesisirnews.com) ,Tembilahan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kab. Inhil kembali men
Artikel(Pesisirnews.com)Sahabat, dalam kehidupan seharihari, kita sering menghadapi berbagai macam perbedaan, baik itu pendapat, pekerjaan, status
Islam(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Seorang bocah malang Hamsah(7) di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir , Riau, diterkam oleh buaya
Peristiwa(Pesisirnews.com) Indragiri Hilir, 5 Desember 2024 Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya, menyampaikan rasa keprihatin
Peristiwa(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pengendara terk
Artikel(Pesisirnews.com)KAMPAR Penemuan mayat seorang pria di perkebunan kelapa sawit di Desa Kasikan, Tapung, Kampar pihak Kepolisian masih mela
Peristiwa(Pesisirnews.com)Surabaya, 5 Desember 2024 Kabupaten Indragiri Hilir kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan dinobatkan sebagai Kab
ArtikelJakarta Banyak selebriti cantik di Indonesia saat ini yang berstatus janda. Beberapa di antaranya mengalami perceraian, sementara yang lai
Berita(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Kejaksaan Negeri Tembilahan mengadakan Comferense pers tentang Kasus Tindak Pidana Korupsi Paket Premium Bazna
Hukrim