Senin, 16 September 2024 WIB

Diversi Sedang Ditempuh Terhadap Puluhan Anak yang Mencabuli Gadis 6 Tahun pada Tahun Lalu

- Kamis, 04 November 2021 10:30 WIB
464 view
Diversi Sedang Ditempuh Terhadap Puluhan Anak yang Mencabuli Gadis 6 Tahun pada Tahun Lalu
Ilustrasi: Pencabulan anak di bawah umur. (Int)

PONTIANAK, Pesisirnews.com - Kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang gadis 6 tahun di Pontianak Selatan pada November 2020 lalu, kini masih terus diupayakan langkah penyelesaian yang tepat, mengingat semua pelakunya masih di bawah umur.

Polisi pun telah memeriksa lima dari puluhan anak yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis cilik itu.

Dari lima anak yang telah diperiksa tersebut, diketahui bahwa diduga ada puluhan anak yang terlibat. Mereka merupakan teman sepermainan korban.

Baca Juga:

Pelecehan tersebut dilakukan di luar rumah, atau lapangan tempat mereka bermain. Pencabulan tersebut pun dilakukan di tempat dan waktu yang berbeda, dari setiap terduga pelaku.

“Terduga pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan, dengan didampingi orang tua,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:

Indra menceritakan kronologi kejadian tersebut, salah satu terduga pelaku sebelumnya melakukan perbuatan tersebut usai menonton video tak senonoh, melalui handphonenya.

Setelah itu, ia mempraktikkan perbuatan tersebut pada teman sepermainannya, dengan ajakan untuk bermain kawin-kawinan.

“Korban berumur 6 tahun. Modus operandi karena yang bersangkutan teman sepermainan, jadi modusnya kawin-kawinan. Karena ketidaktahuan atau masih polos, sehingga perbuatan tersebut terjadi,” paparnya.

Pelaku kemudian memberitahukan kepada teman lainnya, dan kemudian mereka ikut melakukannya.

[br]

Saat salah satu dari mereka ketahuan, langsung mengungkapkan teman-teman lainnya juga melakukan hal serupa kepada korban.

“Semuanya melakukan sekali. Mereka ini teman sepermainan. Info terakhir, dari mulut ke mulut. Dari satu orang, menyampaikan yang lain, dan kemudian juga melakukannya. Pelaku merupakan anak di bawah umur, di bawah 12 tahun, ada yang 10 dan 9 tahun. Salah satu pelaku yang kita ambil keterangannya, mengakui melakukan perbuatan tersebut karena menonton video porno, lewat handphone,” ucapnya.

Indra memaparkan, upaya yang dilakukan polisi terhadap peristiwa tersebut adalah dilakukan diversi atau musyawarah untuk mufakat, karena terduga pelaku dan korban merupakan anak di bawah umur.

“Pasal 21, Undang-Undang 11, Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Di situ ada yang namanya pengambilan keputusan di mana ketentuannya anak di bawah 12 tahun akan dilakukan diversi atau musyawarah mufakat, di mana dihadirkan oleh orang tua korban,” pungkasnya. (PNC/KUMPARAN)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru