Senin, 16 September 2024 WIB

BREAKING NEWS: Irjen Ferdi Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

- Selasa, 09 Agustus 2022 19:30 WIB
1.690 view
BREAKING NEWS: Irjen Ferdi Sambo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan kasus penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). (Antara)

JAKARTA (Pesisirnews.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada hari ini Selasa (9/8/2022) mengadakan konferensi pers di Mabes Polri guna menyampaikan perkembangan terbaru kasus terbunuhnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo pada hari Jumat (8/7) lalu.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) malam.

Pada kesempatan tersebut disampaikan irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga:

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.

Baca Juga:

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.

Listyo memaparkan bahwa Timsus telah melakukan pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara.

[br]

Penyidik kemudian menemukan adanya fakta bahwa tidak ada tembak menembak. Ferdy diduga memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J.

"Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," ujar Listyo.

"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)."

Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo.

[br]

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sedangan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana.

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. “(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.

Kapolri juga menegaskan kepada para tersangka juga akan dikenakan tuntutan pidana maksimal berupa hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. (PNC/ANT)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajari Inhil Tetapkan Tersangka Direktur dan Dua Mantan Kepala Desa di PD BPR Gemilang
Pelaku Pembunuhan warga Dusun Tanjung Mutiara, Desa Simpang Gaung Di Tangkap Polisi
Senilai 20 Miliar Penyeludupan Beni Lobster Digagalkan Satpolairud Polres Inhil
Rafael Alun Tak Habis Pikir Jadi Tersangka oleh KPK: Saya Patuh Laporkan Harta
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Miliar
Ferry Irawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka atas Dugaan KDRT pada Venna Melinda
komentar
beritaTerbaru