Senin, 16 September 2024 WIB

Bejat, Ayah Tiri Berkali-kali Gituin Putri Sambungnya Hingga Terpengaruh Berbuat Tak Pantas

- Kamis, 19 Mei 2022 11:31 WIB
710 view
Bejat, Ayah Tiri Berkali-kali Gituin Putri Sambungnya Hingga Terpengaruh Berbuat Tak Pantas
MT (43), ayah tiri pelaku pencabulan. (Dok. Polres Tulungagung)

TULUNGAGUNG (Pesisirnews.com) - Polres Tulungagung menjebloskan ke dalam tahanan seorang pria inisial MT (43) karena perbuatan cabul yang dia lakukan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pria asal Kediri yang bertempat tinggal di Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung ini harus digelandang anggota UPPA Satreskrim setelah menodai anak sambungnya, sebut saja Bunga (12), hingga berkali-kali.

Kejadian persetubuhan pertama kali dilakukan oleh pelaku pada tahun 2019 sekira pukul 16.30 WIB di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, dan yang terakhir pada Jumat (13/5/2022) sekira pukul 19.00 WIB, juga di sebuah rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga:

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Benar, pelaku ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/5/2022) kemarin sekira pukul 19.30 WIB," terang Anshori, Kamis (19/5).

Baca Juga:

[br]

Dijelaskannya, kejadian ini diketahui berawal pada Minggu (15/5/2022) kemarin sekira pukul 11.30 WIB, saat ibu korban masuk ke dalam kamar korban dan kaget mengetahui korban dalam keadaan telanjang bulat dan sedang melakukan masturbasi.

Mengetahui hal yang belum pantas dilakukan anak seusia itu, ibu korban kemudian bertanya kepada korban siapa yang mengajari korban untuk melakukan hal semacam itu. Kemudian korban bercerita kepada ibunya bahwa sejak lama korban sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya tersebut.

Kepada ibunya, korban mengakui persetubuhan dilakukan di saat rumah dalam kondisi sepi dan kejadian yang terakhir dilakukan pada hari Jumat (13/5/2022) kemarin sekira pukul 19.00 WIB yang mana saat itu kondisi lampu rumah mati dan ibu serta kakak korban sedang tidur.

Korban juga mengaku jika dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya sebanyak 5 kali.

Atas kejadian tersebut bude korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Tulungagung," ungkap Anshori.

Lebih lanjut Anshori juga mengatakan jika pelaku saat mengajak korban melakukan persetubuhan selalu merayu dan membujuk korban terlebih dulu, kemudian apabila korban mau oleh pelaku akan di kasih uang dan dibelikan barang.

[br]

Selain itu pelaku juga melakukan ancaman agar korban tidak bercerita kepada siapapun.

"Petugas UPPA dalam kasus ini juga mengamakan barang bukti berupa pakaian korban," ujar Anshori.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2) dan UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UU RI. No. 35 Tahun 2014 sebagai mana di ubah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.

"Hingga saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasi Humas. (PNC/rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pakar Politik Nilai Gibran Bukan Kader Sembarangan di PDI-P
2 Pemuda di Pontianak Diamankan Polisi karena Cabuli Remaja Putri 13 Tahun
Karateka Grup Putri Inhil Persembahkan Medali Emas di Porprov Riau ke X Tahun 2022
Putri Politisi Senior Golkar Nurul Arifin Meninggal di Meja Makan, Diduga Kena Serangan Jantung
Kabar Duka, Putri Almarhum Deddy Dores Meninggal Dunia, Penyakit Ini Merenggut Hidupnya
Aktivitas Pedagang Kembali Berjalan di RTH Putri Kacamayang, Satpol PP Awasi Pengunjung
komentar
beritaTerbaru