Jumat, 16 Mei 2025 WIB

Tekab Polsek Dolok Masihul Tangkap Residivis Narkoba

- Sabtu, 18 April 2020 21:05 WIB
922 view
Tekab Polsek Dolok Masihul Tangkap Residivis Narkoba
Photo : Istimewa.
AYH bersama barang bukti saat diamankan di Poksek Dolok Masihul.

Sumatera Utara

Pesisirnews.com - AYH (33) tahun warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini kembali harus merasakan dinginnya lantai penjara.

Tersangka ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul, saat sedang berada di dalam kamar rumahnya, Jumat (18/4/2020). AYH yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2014 pernah menjalani hukuman 5 tahun 3 bulan dilapas Tebing Tinggi.

Baca Juga:

Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan diduga narkotika sabu dengan total berat 2,1 gram.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, MHum kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020) membenarkan penangkapan tersangka AYH.

Baca Juga:

"Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi masyarakat yang resah, pengakuan AYH dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial A warga Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Sumut dan akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara," terangnya.

(Malik)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau Menciduk Lima Orang Sindikat Peredaran Narkoba Antar Provinsi Di Dumai
Buronan Kelas Wahid Thailand Ditangkap Di Bali
Siswi SMA Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Didalam Parit Kebun Karet
Jadi Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Biduan Nayunda Berbaju Hitam dan Lambaikan Tangan
Bobol Ruko, Maling di Kubu Gasak Sepeda Motor, Voucher, dan Uang Kontan
Dua Kali Pemohon Praperadilan Tak Hadir, Hakim PN Rohil Kembali Tunda Sidang
komentar
beritaTerbaru