Sabtu, 14 September 2024 WIB

Bawa Kabur dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Penjual Bakso Masuk Sel

Haikal - Senin, 18 Mei 2020 18:37 WIB
1.417 view
Bawa Kabur dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Penjual Bakso Masuk Sel
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai. (Foto:Istimewa)
Sumatera Utara - Pesisirnews.com - S, 21 tahun pemuda asal Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, ini di tangkap personel Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai saat berada di Kost-koasan di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu 17 Mei 2020.


Warga asal Lampung yang bekerja sebagai pelayan di warung bakso di Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumut ini di tangkap karena telah membawa kabur dan mencabuli NP,16 tahun warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Provinsi Sumut.


Peristiwa tersebut terungkap saat orang tua NP Kehilangan puterinya dan mencoba menghubungi NP melalui handphone, namun tidak bisa dihubungi. Kemudian orang tua korban pun minta tolong kepada saudaranya untuk melacak keberadaan NP.


Setelah keberada NP diketahui di kost-kostsan di daerah Tanjung Morawa, Deli Serdang, ornag tua korban bersama petugas kemudian menuju lokasi dan mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Sat Reskrim Polres Sergai guna penyidikan labih lanjut.


Pelaku mengenal korban karen sering makan bakso di warung tempat S bekerja, merasa jatuh hati, pelaku kemudian mengungkapkan isi hatinya kepada NP dan korban pun menerima ungkapan isi hati pelaku.

Setelah menerima cintanya, Selasa 12 Mei 2020, S pun mengajak korban jalan jalan ke Kota Perbaungan dan makan di salah satu kafe yang ada disana. Dilanda asmara keduanya pun tidak menyadari malam semangkin larut sehingga pelaku tidak berani mengantarkan korban pulang kerumahnya.

S kemudian mengajak korban untuk menginap di koskosan di Tanjung Morawa, selama 5 hari mulai tanggal 11 hingga 16 Mei 2020 selaam disana pelaku menyetubuhi korban sebanyak 6 kali.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH,M.Hum kepada Wartawan, Senin 18 Mei 2020 pihaknya membenarkan adanyan penangkapan terhadap S karena telah membawa kabur serta perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku kita kenangkan pasal 332 ayat (1) ke 1e KUHPidana dan 81 ayat (2) Jo pasal 76D dari UU RI Nomor tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara”, tegas Kapolres.(Malik)

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Saat Safari Ramadhan Pj Bupati Inhil Herman Tinjau Sekolah Yang Kondisinya Memperihatinkan
Pedagang Bazar Ramadhan di Malaysia Mengeluh, Ramai Pengunjung tapi Sepi Pembeli
Pertengahan Ramadhan Jelang Idulfitri 1444 H, DPRD Inhil Taja Paripurna ke-4 Tahun 2023
Ramadhan Berdarah di Kampar, Anak Durhaka Bacok Ayah Kandung hingga Tewas
Jaga Kesyahduan Ramadhan, Ketua DMI Minta Pengeras Suara Masjid Diatur Sesuai Peruntukan
Tips Bersetubuh di Malam Ramadhan: Reguk Kenikmatannya, Raih Kelimpahan Pahalanya
komentar
beritaTerbaru