Rabu, 26 Maret 2025 WIB

Polsek Pulau Burung Ringkus Diduga Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur

Haikal - Jumat, 17 Mei 2024 17:37 WIB
1.275 view
Polsek Pulau Burung Ringkus Diduga Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur
Indragiri Hilir(PESISIRNEWS.COM) - Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir (Inhil) meringkus diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur, inisial A (20).

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/6) lalu. Sebut saja bunga (13) yang menjadi korban, pulang ke rumah dalam keadaan basah kuyup.

Orang tua korban menyuruh anaknya untuk mandi, setelah selesai mandi, korban masuk ke dalam kamar dan menangis.

Orang tuanya bertanya kepada korban kenapa menangis, namun bunga tidak menjawab.

Tak lama, ARL yang merupakan tetangga dan dekat dengan korban datang ke rumah dan mendengar bunga menangis di kamar.

Melihat hal tersebut, ARL menanyakan sebab permasalahan dan bunga mengatakan bahwa telah disetubuhi oleh A.

Mendengar itu ARL dan orang tua bunga segera mencari A. Setelah bertemu diduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban.

Orang tua korban tidak senang dan tidak terima kemudian melapor ke Polsek Pulau Burung guna proses lebih lanjut.

"Setelah penyelidikan, pada Rabu (15/5) pelaku berhasil diamankan. Diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna penyelidikan mendalam," pungkas Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra.(***)

SHARE:
beritaTerkait
Wakil Bupati Inhil Salurkan Bantuan Pada Masyarakat Terdampak Banjir Di Lahang Hulu
Kecelakaan Maut Tol Pekan Baru Dumai Satu Orang Meninggal Sopir Melarikan Diri
Kajari Inhil Geledah Kantor PUTR  Kabupaten Inhil Terkait Kontruksi Jalan Ruas VI Sanglar Tahun 2023 Senilai Rp 15 Miliarr
Satgas PKH Pastikan Tidak Ada Tebang Pilih Dalam Penindakan Kawasan Hutan
Pemkab Inhil Terima Bantuan Perusahaan untuk Korban Banjir
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
komentar
beritaTerbaru