Selasa, 10 September 2024 WIB

2 Bocah Perempuan Usia 5 dan 7 Tahun di Padang Diperkosa Kakek, 3 Kakak, Paman dan Tetangga

- Kamis, 18 November 2021 11:30 WIB
945 view
2 Bocah Perempuan Usia 5 dan 7 Tahun di Padang Diperkosa Kakek, 3 Kakak, Paman dan Tetangga
Ilustrasi: Pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Int)

PADANG, Pesisirnews.com - Dua bocah perempuan di bawah umur di Padang, Sumatera Barat, membuat geger warga Kota Padang setelah kabar pemerkosaan terhadap keduanya terungkap ke publik.

Tragisnya, kedua bocah malang itu diperkosa dan dicabuli bergantian oleh enam anggota keluarga dekat. Para pelaku terdiri dari kakek, 3 kakak kandung, paman, hingga tetangga sendiri.

Dilansir dari detikcom, Kamis (18/11), kepada polisi, para tersangka yang sudah ditangkap mengaku aksi pencabulan sudah lama berlangsung dan dilakukan berulang kali. Aksi bejat itu dimulai oleh kakek korban berinisial J (65).

Baca Juga:

"Sudah berulang kali. Yang pertama (melakukan) kakeknya. Ketika kakeknya beraksi, dilihat oleh cucunya yang laki-laki atau kakak korban, yang kemudian juga melakukan aksi cabul terhadap adiknya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (17/11/2021).

"Ada kakaknya tiga orang, semuanya ikut melakukan, termasuk juga paman dan tetangga," tambahnya.

Baca Juga:

Dalam kasus ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang yang sudah ditangkap adalah sang kakek, paman, dan 3 kakak kandung korban.

Lima tersangka yang diamankan tersebut masing-masing kakek korban berinisial J (65), tiga kakak korban masing-masing berinisial G (11), RA, dan U, serta paman korban berinisial R (23).

[br]

Sementara satu tersangka lainnya, yakni tetangga korban, melarikan diri dan sedang dalam perburuan.

"Tadi siang, lima tersangka sudah kita amankan. Baru lima. Satu lagi, tetangganya melarikan diri," katanya.

Rico menyebut kedua korban masih berusia 5 dan 7 tahun. Hasil pemeriksaan sementara, pemerkosaan terjadi di rumah korban, sekaligus tempat tinggal para tersangka.

Dalam pemeriksaan sementara, aksi pencabulan berlangsung di rumah korban, sekaligus tempat tinggal para tersangka di Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kasus ini sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (PNC)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pj Bupati Inhil Herman, SE, MT Canangkan Gerakan Aksi Bergizi di Kab. Inhil
Kajari Inhil Tetapkan Tersangka Direktur dan Dua Mantan Kepala Desa di PD BPR Gemilang
Viral Di dunia Maya, Paranormal India Prediksi Kiamat 29 Juni,Tanggapan Warganet "Tunggu Dulu Dong Utang Belum Bayar"
Pelaku Pembunuhan warga Dusun Tanjung Mutiara, Desa Simpang Gaung Di Tangkap Polisi
Jatuh Dari Kapal, Ditemukan Meninggal Dunia
Hukum Berkurban Bagi yang Mampu, Wajib Atau Sunnah?
komentar
beritaTerbaru