Selasa, 10 September 2024 WIB

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan OVO Finance Indonesia

- Rabu, 10 November 2021 10:48 WIB
459 view
OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan OVO Finance Indonesia
lustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Kompas TV)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Informasi pencabutan ini diunggah OJK melalui laman resminya www.ojk.go.id pada 28 Oktober lalu.

Adapun, pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga:

Keputusan itu menyebut perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta itu tidak lagi memegang izin OJK.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," tulis keterangan resmi OJK yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti.

Baca Juga:

[br]

Selain itu OJK menyatakan, OVO juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

3. Menyediakan pusat informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata "finance", "pembiayaan", dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.

(PNC/KOMPAS.TV)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru