TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Unit Reskrim Polsek Keritang pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di jalan A. Yani, tepatnya di jembatan Parit Nangka Kel. Kotabaru Reteh Kec. Keritang Kab. Inhil Riau, kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kronologi terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Keritang bahwa akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kel. Kotabaru Reteh.
Informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Keritang AKP H.Martunus, M, SH yang kemudian memerintahkan anggota unit Reskrim Polsek Keritang untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga:
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, pada hari Rabu tanggal 28 Oktober sekira pukul 21.00 WIB, dan Berdasarkan Sprin Gas: / 25 / X / 2020 / Reskrim, tanggal 28 Oktober 2020, anggota Unit Reskrim polsek keritang yang di pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Keritang IPDA Delni Atma Saputra, SH bersama dengan BRIPTU Yepriadi, BRIPTU Abdul Gapur, S.Pd, dan BRIPDA M. Hafizd Novta. D, langsung melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku berinisial PD (42).
[br]
Baca Juga:
PD yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Kel. Kotabaru Reteh Kec. Keritang Kab.Inhil - Riau, sekira pukul 22.00 WIB langsung diamankan unit Reskrim Polsek Keritang.
Pada saat mengetahui kedatangan petugas, PD sempat membuang sesuatu dari tangannya kebawah jembatan parit nangka.
Setelah berhasil mengamankan terlapor, anggota unit Reskrim langsung melakukan penyitaan benda yang dibuang oleh terlapor di bawah jembatan Parit Nangka dengan disaksikan oleh Sdr. Eli Yanto dan Sdr. Fahriansyah.
Dari hasil penggeledahan badan dan penyitaan di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar dibungkus kertas tisu yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan ¼ (seperempat ) pil berwarna merah yang diduga narkotika jenis pil ekstasi, dan 1 (satu) unit Hanphone Merk SAMSUNG GALAXI Note edge warna putih bersarung kulit warna hitam.
Selanjutnya terduga PD dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Keritang guna penyidikan lebih lanjut. (rls)