TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang beralamat Jalan Kayu Jati RT 001 / RW 011 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Sabtu (31/10/2020), sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat kepada petugas Piket Sat Reskrim, Team Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku tersebut adalah ML.
Kemudian pada hari Sabtu, 31 Oktober sekira pukul 13.00 WIB pelaku berinisial ML diketahui sedang berada dirumahnya Jl. Kayu Jati RT 001 / RW 011 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Baca Juga:
[br]
Piket Reskrim dan tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi tersebut, Piket Reskrim dan tim berhasil mengamankan pelaku yaitu ML, kemudian pelaku di bawa ke polres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kronologi kejadian, pada hari rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 04.00 WIB, saat saksi SY yang akan melaksanakan Salat Subuh melihat keadaan pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka. Saksi langsung memanggil korban untuk bersama-sama korban memastikan kondisi rumahnya, apakah ada barang yang hilang.
Setelah korban mengecek keadaan rumah, dia melihat 2 (dua) unit handphone miliknya yang diletakkan di ruang tamu sudah raib.
Adapun handphone milik korban tersebut adalah 1 (satu) unit Handphone Vivo Y53 dan Samsung Lipat. Sedangkan total kerugian materil yang di alami korban kurang lebih Rp. 2.300.000. (rls)