Senin, 09 Desember 2024 WIB

Sopir Truk Tangki CPO Gelapkan Muatannya, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Kampar

- Rabu, 23 September 2020 09:37 WIB
834 view
Sopir Truk Tangki CPO Gelapkan Muatannya, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Kampar
RH, tersangka penggelapan muatan truk tanki CPO. Foto: Dok./wan/Pesisirnews.com.

KAMPAR, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar menagkap seorang tersangka penggelapan minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara berinisial RH (44), warga Desa Boncah Mahang KecamatanBathin Solapan, Bengkalis pada Selasa (22/9/2020).

RH ditangkap saat berada disebuah Rumah Makan di Kota Rengat, Inhu.

Penangkapan tersangka RH ini atas laporan pihak PT. Bina Sawit Nusantara ke Polres Kampar pada tanggal (15/8/2020) karena diduga kuat telah menggelapkan minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara, sebanyak 12 ribu kg dengan nilai kerugian sekitar Rp 112 juta pada (8/8/2020) lalu.

Baca Juga:

Kejadian ini bermula pada Sabtu (8/8/2020), saat itu tersangka RH berangkat dari PT. Bina Sawit Nusantara membawa Truk Tangki bermuatan minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara untuk dibawa ke PT. Inti Benua Perkasatama di Lubuk Gaung Dumai.

Seharusnya RH sudah kembali pada (11/8/2020) di PT. Bina Sawit Nusantara, namun yang setelah ditunggu beberapa hari RH juga tidak muncul, saat dihubungi nomor Hpnya sudah tidak aktif lagi.

Baca Juga:

Beberapa hari kemudian truk tangki yang membawa CPO tersebut ditemukan di jalan namun muatannya sudah kosong. Atas kejadian itu pihak PT. Bina Sawit Nusantara lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK perintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

[br]

Selanjutnya pada Selasa (22/9/2020), anggota Opsnal Satreskrim Polres Kampar dibantu personel Brimob Polda Riau mendapat informasi, bahwa tersangka RH berada di rumah makan Tiara yang berlokasi di Kota Rengat, Inhu.

Atas informasi itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar dibantu oleh anggota Brimob Polda Riau, langsung berangkat menuju rumah makan Tiara di Kota Rengat dan Tim berhasil menangkap tersangka RH, selanjutnya RH dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka penggelapan CPO ini.

Disampaikan Fajri bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa RH ini juga pemakai narkoba.

“Tersangka RH akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” jelas Fajri. (wan)

Editor
:
Sumber
: Rilis
SHARE:
Tags
beritaTerkait
IWO : Negara Merugi, Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Pome dan CPO!
Infrastruktur Tetap Menjadi Perhatian Prioritas Pj.Bupati Inhil Herman
Tak Tanggung-tanggung, 3 Truk Bermuatan Narkoba Ditemukan Polisi di Bekasi
Masih Pakai Sepatu Bermerk, Mario Dandy Nangis saat Rekonstruksi Penganiayaan David
Presiden Tekankan Pembangunan Infrastruktur harus Ramah Lingkungan
Ketua DPRD Buka Suara, Truk Perusahaan Sebaiknya Lintas Jalan Alternatif
komentar
beritaTerbaru