Larangan Menghina Orang Lain dalam Islam
(Pesisirnews.com)Sahabat, dalam kehidupan seharihari, kita sering menghadapi berbagai macam perbedaan, baik itu pendapat, pekerjaan, status
IslamKAMPAR, Pesisirnews.com - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar menagkap seorang tersangka penggelapan minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara berinisial RH (44), warga Desa Boncah Mahang KecamatanBathin Solapan, Bengkalis pada Selasa (22/9/2020).
RH ditangkap saat berada disebuah Rumah Makan di Kota Rengat, Inhu.
Penangkapan tersangka RH ini atas laporan pihak PT. Bina Sawit Nusantara ke Polres Kampar pada tanggal (15/8/2020) karena diduga kuat telah menggelapkan minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara, sebanyak 12 ribu kg dengan nilai kerugian sekitar Rp 112 juta pada (8/8/2020) lalu.
Baca Juga:
Kejadian ini bermula pada Sabtu (8/8/2020), saat itu tersangka RH berangkat dari PT. Bina Sawit Nusantara membawa Truk Tangki bermuatan minyak CPO milik PT. Bina Sawit Nusantara untuk dibawa ke PT. Inti Benua Perkasatama di Lubuk Gaung Dumai.
Seharusnya RH sudah kembali pada (11/8/2020) di PT. Bina Sawit Nusantara, namun yang setelah ditunggu beberapa hari RH juga tidak muncul, saat dihubungi nomor Hpnya sudah tidak aktif lagi.
Baca Juga:
Beberapa hari kemudian truk tangki yang membawa CPO tersebut ditemukan di jalan namun muatannya sudah kosong. Atas kejadian itu pihak PT. Bina Sawit Nusantara lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK perintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar untuk melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.
[br]
Selanjutnya pada Selasa (22/9/2020), anggota Opsnal Satreskrim Polres Kampar dibantu personel Brimob Polda Riau mendapat informasi, bahwa tersangka RH berada di rumah makan Tiara yang berlokasi di Kota Rengat, Inhu.
Atas informasi itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar dibantu oleh anggota Brimob Polda Riau, langsung berangkat menuju rumah makan Tiara di Kota Rengat dan Tim berhasil menangkap tersangka RH, selanjutnya RH dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka penggelapan CPO ini.
Disampaikan Fajri bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine yang mengindikasikan bahwa RH ini juga pemakai narkoba.
“Tersangka RH akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,†jelas Fajri. (wan)
(Pesisirnews.com)Sahabat, dalam kehidupan seharihari, kita sering menghadapi berbagai macam perbedaan, baik itu pendapat, pekerjaan, status
Islam(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Seorang bocah malang Hamsah(7) di Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir , Riau, diterkam oleh buaya
Peristiwa(Pesisirnews.com) Indragiri Hilir, 5 Desember 2024 Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir, H. Erisman Yahya, menyampaikan rasa keprihatin
Peristiwa(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hilir melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pengendara terk
Artikel(Pesisirnews.com)KAMPAR Penemuan mayat seorang pria di perkebunan kelapa sawit di Desa Kasikan, Tapung, Kampar pihak Kepolisian masih mela
Peristiwa(Pesisirnews.com)Surabaya, 5 Desember 2024 Kabupaten Indragiri Hilir kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan dinobatkan sebagai Kab
ArtikelJakarta Banyak selebriti cantik di Indonesia saat ini yang berstatus janda. Beberapa di antaranya mengalami perceraian, sementara yang lai
Berita(Pesisirnews.com)TEMBILAHAN Kejaksaan Negeri Tembilahan mengadakan Comferense pers tentang Kasus Tindak Pidana Korupsi Paket Premium Bazna
Hukrim(Pesisirnews.com) Indragiri hilir, 5 desember 2024 Pj Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Indragiri H
Artikel(Pesisirnews.com)Tembilahan, 4 Desember 2024 Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Kartika Sari Erisman, turut hadir dalam per
Artikel