Sabtu, 25 Januari 2025 WIB

Polsek Pujud Grebek Pondok 61, Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu

- Selasa, 28 September 2021 09:23 WIB
1.060 view
Polsek Pujud Grebek Pondok 61, Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu
Photo : Dok. Polsek Pujud
Kedua tersangka pengedar sabu-sabu di Pujud yakni In (37) dan Id (35) saat diamankan di Polsek Pujud jajaran Polres Rohil, Senin (27/09/2021).
PUJUD

Pesisirnews.com - Dua orang pria berinisial In (37) dan Id (35) diringkus Tim Opsnal Polsek Pujud terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Pondok61 Dusun Sosopan Rt 002 / Rw 002, Kep. Pujud, Kec. Pujud, Kab. Rohil, Prov Riau, Senin (27/09/2021) sekira pukul 19.30 Wib kemarin malam.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku bermula dari masuknya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kepada Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim Sik bahwa akan terjadinya transaksi narkoba di TKP, tepatnya di Pondok (rumah) 61 Dusun Sosopan Pujud, Senin (27/09).
Berangkat dari informasi tersebut, AKP Nur Rahim memerintahkan Kanit Reskrim serta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 19.30 wib tim opsnal polsek pujud tiba di TKP lalu mencoba masuk ke dalam sebuah rumah yang sudah di ketahui berdasarkan informasi yang didapat.
Dan pada saat Tim Ospnal masuk ke dalam rumah, tiba-tiba seorang laki-laki keluar dari dalam kamar tidur belakang rumah tersebut dan langsung mengamankan In (37).
Pada saat itu dari tangan In, Polisi menyita 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan Tim Opsnal juga berhasil mengamankan 1 orang lagi yakni Id (35) yang sedang berbaring di kamar belakang rumah tersebut.
Didampingi ketua Rt setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah itu dan di dalam kamar tidur belakang tepatnya dilantai kamar di temukan sejumlah barang bukti.
[br]Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan terhadap sdr In, Tim Opsnal juga menemukan uang tunai sebesar Rp 200 ribu, sementara penggeledahan badan terhadap Id ditemukan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- dan kedua pelaku mengakui uang tersebut merupakan hasil dari penjualan sabu-sabu.
Pada saat itu juga, Tim Opsnal juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vega R tanpa nopol yang digunakan tersangka untuk menjemput yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Dari hasil introgasi yang dilakukan Tim Opsnal di lapangan, tersangka In (37) mengakui bahwa barang ham itu diperoleh dari A (DPO) yang beralamat di Bagan Batu.
"Selanjutnya kedua tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa Tim Opsnal ke Mapolsek Pujud guna dilakukannya pengusutan lebih lanjut," ungkap Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dituduh Mencuri Padahal Kerjakan Lahan Tidak Sengeketa, Syahrul Anwar Masukkan Laporan Balik
Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) Berhasil Amankan 3 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba
Polres Inhil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Desa Tanah Merah
Oknum Anggata Polisi Hantam Ibu Kandung Dengan Tabung Gas Elpiji Hingga Tewas
Perwira Polisi Yang Memukul Sopir Taksi Online Dicopot Dari Jabatannya
Buka Penyuluhan Bahaya Narkoba, Tantawi Berharap Peserta Dapat Menjadi Agen Perubahan di Daerahnya
komentar
beritaTerbaru