Senin, 16 September 2024 WIB

Polres Inhil Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika

- Rabu, 16 September 2020 14:16 WIB
526 view
Polres Inhil Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menggelar press release kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (16/9/2020). Foto: Dok./Pesisirnews.com<

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (16/9/2020).

Dalam perkara ini, Polres Inhil, berhasil menangkap 2 orang tersangka, RB (37), warga Tembilahan dan SB (31), residivis narkoba, warga Tembilahan Hulu. Kedua pelaku diamankan di sebuah kos-kosan Jalan Batang Tuaka, Senin (14/9/2020).

Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan RB, lalu informasi tersebut disampaikan kepada Kasat Narkoba AKP Bachtiar.

Baca Juga:

Dalam keterangan resmi oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, saat hendak ditangkap RB melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik.

"Pelaku (RB) menyerang anggota kepolisian dengan badik tersebut sehingga terjadi pergumulan di lantai kamar. RB melukai 2 anggota kepolisian di bagian bibir, dada dan tangan, namun dalam pergumulan tersebut RB berhasil dilumpuhkan,” jelas Kapolres AKBP Dian.

Baca Juga:

Lebih lanjut Kapolres Inhil menyampaikan, 2 anggota kepolisian dan pelaku RB dilarikan ke RSUD Tembilahan untuk dilakukan tindakan medis, namun RB dinyatakan oleh tim medis sudah meninggal dunia. Sedangkan teman RB seorang residivis narkoba, SB turut diamankan.

“Di TKP yang disaksikan oleh RT dan warga setempat anggota berhasil mengamankan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 97,63 gram, 1 buah dompet warna hitam di saku celana RB, satu bilah badik dan 1 unit handphone,” ungkapnya.

Tim Satnarkoba yang lain di back up personil Polres Inhil melakukan pengembangan ke TKP 2 rumah tempat tinggal RB (Alm) di jalan Sederhana.

"TKP 2 dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 18 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 44,92 gram di samping jendela," terang AKBP Dian.

TKP 3, di rumah SB, Jalan Pelajar Tembilahan Hulu ditemukan 1 paket shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 2,33 gram di dalam kamar dan 1 buah badik.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap SB (residivis) pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai 20 tahun penjara.

“Dalam hal ini RB dan SB bertindak sebagai pengedar sabu. Dari keterangannya diketahui SB mendapatkan barang haram tersebut dari RB. Sedangkan asal barang RB masih dalam proses pengembangan,” pungkasnya.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Dalam Semalam Polsek Kemuning Polres Inhil  Berhasil Amankan 4 Pelaku Narkotika
Penelitian: Kecanduan Ponsel seperti Kecanduan Narkotika
Seorang Warga Tagaraja Kateman Diringkus Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice TP Narkotika
Wanita Ini Tak Berkutik saat Digeledah Ditemukan Barang Haram Dalam Penutup Buah Dadanya
komentar
beritaTerbaru