ROKAN HILIR
Pesisirnews.com - Polsek Panipahan berhasil meringkus seorang pria asal Sumbawa yang kedapatan membawa sabu yang diselipkan di bawah topinya.
Pria berinisial Muk (42) warga Jalan Bakti, Kepenghulan Panipahan Darat, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir (Rohil).
Baca Juga:
Tersangka diringkus pihak berwajib saat melintas di Jalan Bakti, Kepenghulan Panipahan, Selasa (21/9/2021). Ia ditangkap berikut barang bukti berat kotor 1,29 gram sabu.
Kapolres Rohil, AKBP. Nurhadi Ismanto, SH, SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP. Juliandi, SH membenarkan adanya pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkoba oleh Polsek Panipahan.
Baca Juga:
Dikatakannya, awalnya beberapa personel Polsek Panipahan mendapat informasi dari masyarakat, tersangka salah seorang warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut, hingga dilaporkan ke Kapolsek Panipahan.
[br]Kapolsek Panipahan kemudian membekali Tim Opsnal Polsek Panipahan dengan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penggeledahan.
"Tiba di TKP lalu Tim Opsnal melihat saudara Mukhtar alias Sumbawa melintas dengan mengendarai sepeda motor merek Yamaha Mio warna hitam, dihentikan lalu Tim Opsnal dengan disaksikan masyarakat setempat melakukan penggeledahan," ujarnya.
Dalam penggeledahan itu, Tim Opsnal menemukan dua bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi butiran kristal putih diduga sabu-sabu dari atas kepala tepatnya dibawah topi yang dikenakannya.
Selanjutnya polisi melakukan interogasi terhadap pelaku dan ia mengaku, dua bungkus plastik bening berisi sabu-sabu tersebut miliknya.
"Setelah itu kemudian Tim Opsnal mengamankan pelaku," pungkasnya.