TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Polres Indragiri Hilir (Inhil) beserta jajarannya teguh pada komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Inhil.
Kali ini, Polsek Tembilahan kembali meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial RPV (23) merupakan warga Tembilahan Hulu, ditangkap pada Rabu (2/9/2020) di kediamannya.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melaui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, RPV ditangkap dikontrakannya. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkotika jenis sabu di TKP.
Baca Juga:
Berbekal informasi tersebut tim Reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan dan pengembangan atas perintah Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana.
[br]
Baca Juga:
Sebagai informasi, Ipda Raudo Perdana adalah Kapolsek Tembilahan yang baru menjabat sebagai Kapolsek Tembilahan belum genap seminggu. Dan dia saat ini merupakan Kapolsek termuda di Kabupaten Inhil yang berusia 23 tahun.
Saat dilakukan penggeledahan dengan di saksikan Ketua RW dan warga setempat, ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening dengan klip warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 2,47 (Dua Koma Empat Puluh Tujuh), 1 unit handphone, alat hisap sabu dan beberapa lembar uang tunai.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,†jelas Kasubbag Humas AKP Warno.
Pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek Tembilahan Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk perannya pelaku masih didalami dan dikembangkan,†pungkasnya.