Selasa, 10 September 2024 WIB

Pelaku Pengrusakan Lemari Kaca di Masjid Besar Al-Fallah Sungai Guntung Ditangkap Polisi

- Rabu, 23 Desember 2020 22:37 WIB
1.128 view
Pelaku Pengrusakan Lemari Kaca di Masjid Besar Al-Fallah Sungai Guntung Ditangkap Polisi

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Peristiwa pengrusakan terjadi di Masjid Besar Al-Fallah Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau pada Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.

Awal diketahui terjadinya pengrusakan di masjid tersebut bermula saat Junaidil membersihkan masjid untuk persiapan salat Dzuhur. Dia melihat lemari kaca yang berisi Al-Quran jatuh ke lantai dengan pecahan kaca berserakan. Tanpa merasa curiga Junaidil membersihkan pecahan kaca tersebut dan selanjutnya memberitahukan kepada pengurus masjid.

Pengurus masjid yang merasa curiga melihat kerusakan yang tak wajar itu kemudian memeriksa CCTV sekitar pukul 16.00 WIB untuk mengetahui penyebab kejadian rusaknya lemari kaca masjid tersebut.

Baca Juga:

Pengurus masjid terkejut melihat rekaman CCTV bahwa pada pukul 09.30 WIB, terlihat seseorang memasuki masjid dari pintu belakang dan langsung menjatuhkan lemari kaca. Setelah itu pelaku keluar meninggalkan masjid.

Melihat telah terjadi pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh seseorang itu, pengurus masjid kemudian melaporkan ke Polsek Kateman sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:

Usai menerima laporan, Kapolsek Kateman beserta Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diperoleh bahan keterangan ciri-ciri pelaku menggunakan baju lengan panjang warna abu-abu, memakai topi warna hitam, dan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (23/12) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kateman mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tinggal di Jl. Jend. Sudirman, Gg. Bugis, Kel. Tagaraja, Kec. Kateman.

Dari hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku merupakan seorang tukang ojek berinisial AZ (38). Selanjutnya polisi mengamankan AZ sekitar pukul 13.40 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah terduga pelaku.

Atas perbuatannya, AZ disangkakan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama (ancaman hukuman 5 tahun) dan 406 KUHP tentang perusakan barang (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan). (rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Modus Imam Mahlil Lubis Penyebar QRIS Palsu Di Kotak Amal Masjid
Jaga Kesyahduan Ramadhan, Ketua DMI Minta Pengeras Suara Masjid Diatur Sesuai Peruntukan
JK Ingatkan Pengurus Masjid Bahwa Masjid Bukan Tempat untuk Tempat Kampanye Politik
Bupati Inhil Apresiasi Gerakan 1000 Rupiah per Hari Bangun Masjid Baitul Mukminin Kempas Jaya
IRT Muda Berparas Cantik Ditangkap Polisi Lantaran Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Bupati HM. Wardan Berharap Jebolan Rumah Tahfiz Imami Masjid se-Kabupaten Inhil
komentar
beritaTerbaru