8 Organisasi Pers Gelar Deklarasi Kecam Aksi Pemerasan oleh Oknum Wartawan
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN, Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan profesi kewartawanan dan juga publikasi yang profesional, sesuai
ArtikelTEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Peristiwa pengrusakan terjadi di Masjid Besar Al-Fallah Sungai Guntung Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau pada Selasa (22/12/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Awal diketahui terjadinya pengrusakan di masjid tersebut bermula saat Junaidil membersihkan masjid untuk persiapan salat Dzuhur. Dia melihat lemari kaca yang berisi Al-Quran jatuh ke lantai dengan pecahan kaca berserakan. Tanpa merasa curiga Junaidil membersihkan pecahan kaca tersebut dan selanjutnya memberitahukan kepada pengurus masjid.
Pengurus masjid yang merasa curiga melihat kerusakan yang tak wajar itu kemudian memeriksa CCTV sekitar pukul 16.00 WIB untuk mengetahui penyebab kejadian rusaknya lemari kaca masjid tersebut.
Baca Juga:
Pengurus masjid terkejut melihat rekaman CCTV bahwa pada pukul 09.30 WIB, terlihat seseorang memasuki masjid dari pintu belakang dan langsung menjatuhkan lemari kaca. Setelah itu pelaku keluar meninggalkan masjid.
Melihat telah terjadi pengrusakan yang sengaja dilakukan oleh seseorang itu, pengurus masjid kemudian melaporkan ke Polsek Kateman sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga:
Usai menerima laporan, Kapolsek Kateman beserta Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan diperoleh bahan keterangan ciri-ciri pelaku menggunakan baju lengan panjang warna abu-abu, memakai topi warna hitam, dan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (23/12) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kateman mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku tinggal di Jl. Jend. Sudirman, Gg. Bugis, Kel. Tagaraja, Kec. Kateman.
Dari hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku merupakan seorang tukang ojek berinisial AZ (38). Selanjutnya polisi mengamankan AZ sekitar pukul 13.40 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah terduga pelaku.
Atas perbuatannya, AZ disangkakan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama (ancaman hukuman 5 tahun) dan 406 KUHP tentang perusakan barang (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan). (rls)
(Pesisirnews.com) TEMBILAHAN, Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan profesi kewartawanan dan juga publikasi yang profesional, sesuai
Artikel(Pesisirnews.com) Taruna akademi kepolisian atau Akpol berinisial BVA yang merebut laptop dari perwira pengasuh telah dikeluarkan dari Akpo
Peristiwa(Pesisirnews.com) ,Tembilahan Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Coffe Morning yang dipimpin oleh Kapolr
Artikel(Pesisirnews.com) ,JAKARTA Tenaga Ahli Hukum dan PerundangUndangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH angkat bicara terhadap dugaan pemerasan y
Hukrim(Pesisirnews.com) ,PEKAN BARU Sebanyak 65 Anggota DPRD Provinsi Riau masa jabatan 20242029 resmi dilantik dan diambil sumpahnya dalam Rap
Politik(Pesisirnews.com)Indragiri Hilir Bertujuan mempererat rasa kekeluargaan dan tali silaturahmi menjelang Pilkada 2024, Polres Inhil lakukan
Artikel(Pesisirnews.com) ,TEMBILAHAN Dalam rangka mendukung program Kamis Bersih, berbagai pihak telah memberikan bantuan signifikan kepada Peme
Lingkungan(Pesisirnews.com) ,Tembilahan Mengingat adanya kendala teknis yang dihadapi oleh calon pelamar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mem
Berita(Pesisirnews.com) Indragiri Hilir, Kegiatan Kamis Bersih yang digagas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dikemas
LingkunganTEMBILAHAN, Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Erisman Yahya, tak segan membaur bersama para petugas kebersihan, menyapu dan mengu
Berita