BANJAR (Pesisirnews.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar menggelar Rapat Evaluasi (Reval) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum Tahun 2024, bertempat di Banjar Convention Hall (BCH) Jln. Gerilya Pamongkoran Kota Banjar, Rabu (15/3/2023).
Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis menyampaikan, dalam pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian ( Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pantarlih, Kota Banjar merupakan Kota/Kabupaten yang tercepat ke dua setelah Kota Sukabumi.
“Kota Banjar masuk tercepat kedua yang telah merampungkan 100 persen Coklit baik Coklit manual maupun ecoklitnya,†ucapnya.
Baca Juga:
Menurut Danial, dari beberapa catatan hasil monitoring di lapangan selama pelaksanaan Coklit, seperti diantaranya masih ada pemilih yang tidak bisa ditemui, kemudian masih ada pemilih dengan kategori sudah meninggal, tapi karena tidak ada dokumen kematian, maka tidak bisa dilakuka pen-TMS an pada pemilih tersebut, dan ada salah satu pemilih yang juga tidak mau dicoklit.
“Terhadap beberapa catatan ini, saya kira terkhusus kepada yang meninggal, dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan bahwa KPU tidak bisa menjamin DPT ini bersih dari yang meninggal. Kesadaran di kita masih cenderung lemah untuk mengurus administrasi kematian,†ujarnya.
Baca Juga:
“InsyaAllah langkah ke depan kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota agar nanti ada solusi, salah satunya menerbitkan surat keterangan bagi penduduk yang meninggal sehingga kita bisa melakukan pen-TMS an,†tambahnya.
Setelah tahapan Coklit berikutnya ke tahapan penyusunan DPS (Data Pemilih Sementara), di mana Petugas Pantarlih akan diperbantukan dalam penyusunan DPS.
“Untuk Petugas Pantarlih dalam pencoklitan sudah selesai tanggal 14 Maret kemarin, namun masa kerjanya sampai 19 April 2023 karena akan diperbantukan dalam penyusunan DPS,†kata Ketua KPU Kota Banjar.
Sementara itu bagi warga masyarakat Kota Banjar yang masih merasa belum terdaftar di DPT, diharapkan tidak khawatir silahkan dicek di cekdptonline.kpu.go.id, di situ masyarakat bisa mengecek langsung apakah mereka terdaftar atau tidak.
“Jadi jika belum terdaftar nanti pada saat DPS ini ada penyesuaian atau perbaikan. Apalagi nanti setelah DPS ada Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), baru kemudian DPT. Jadi waktunya masih panjang, waktunya bulan Juni untuk penetapan DPT,†pungkasnya. (PNC/Nier)
Penulis: Nier