PELALAWAN, Pesisirnews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pelalawan, HT. Muklis memenuhi panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi BUMD Tuah Sekata yang di tangani oleh pihak Kejari Pelalawan.
Tengku Mukhlis tiba di kantor Kejari Pelalawan, Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 09.30 WIB. Dengan bergegas Sekda langsung masuk ke ruangan Pidsus, dan selang berapa menit ia keluar, lalu memasuki ruangan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Dihadapan sejumlah media seusai diperiksa, Tengku Mukhlis yang akrab di sapa TM ini mengatakan bahwa dirinya dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan terkait persoalan dugaan korupsi di BUMD.
Baca Juga:
"Saya diminta klarifikasi karena saya dari tahun 2014-2019 sebagai dewan pengawas di BUMD Tuah sekata," ujarnya.
Lanjut sekda, dirinya tidak menyangkal bahwa salah satu fungsi dari dewan pengawas itu adalah sebagai pengawas secara kelembagaan.
Baca Juga:
"Kita mengawasi, mulai dari operasional, mengesahkan program kerja tahunan dan lain sebagainya," ujarnya.
Kepala Kejari Pelalawan Nophy T Suoth, SH.,MH saat dikonfirmasi melalui WhatsApp,Selasa (27/10/20) membenarkan bahwa Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, Tengku Mukhlis dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Ya, kita panggil untuk dimintai keterangan, terkait persoalan BUMD," singkatnya.
Saat ini Kejari Pelalawan terus mendalami dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait, karena dugaan korupsi di lembaga badan usaha milik daerah ini ditenggarai mencapai miliyaran rupiah. (Dav)