Selasa, 10 September 2024 WIB

Karyawan Perusahaan di Pelalawan Korban PHK Diduga Sepihak Tuntut Keadilan

- Selasa, 22 September 2020 21:43 WIB
2.617 view
Karyawan Perusahaan di Pelalawan Korban PHK Diduga Sepihak Tuntut Keadilan
Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI) Pelalawan berupaya memperjuangkan nasib korban PHK. Foto: Dav/Pesisirnews.com.

PELALAWAN, Pesisirnews.com - Kasus Pemutusan Hubuhan Kerja (PHK) yang diduga dilakukan sepihak oleh perusahaan dialami seorang pekerja bernama Refnaldi.

Refnaldi tercatat sebagai karyawan yang bekerja di PT. PEC Tech Service Indonesia (PTSI) dimana perusahaan ini bernaung di bawah PT. Riau Andalan Pulp And Paper (RAPP).


Baca Juga:

Konflik antar pekerja dan perusahaan tersebut telah dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan, namun belum menemukan kesepakatan.

Pasalnya, perwakilan perusahaan bagian HRD PT. RAPP, Naksa, tidak bisa menjelaskan pasal yang dikenakan kepada karyawan yang di PHK sebagai dasar pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga:

Hal ini disampaikan oleh Kasie Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pelalawan, Zulkifli SE, pada awak media, Selasa (22/09/2020).

Menurutnya, karena perusahaan PT. RAPP tak bisa menunjukkan pasal yang dituduhkan sebagai dasar pekerja dipecat, maka Disnaker menginginkan agar dilakukan kembali bipartid antara pekerja/serikat pekerja dan perusahaan.

"Ya, kita kembalikan terlebih dahulu perselisihan ini ke bipartit, jadi mereka harus menyelesaikan dulu dengan pekerja yang dipecat secara sepihak itu, apalagi Refnaldi sudah bekerja selama 14 tahun dan belum pernah mendapat surat peringatan selama bekerja,” jelasnya.

[br]

Sementara itu Ketua Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia (FSP2KI), Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa untuk persoalan ini pihaknya mengakui kesalahan pekerja yang bernama Refnaldi karena adanya kerugian perusahaan.

Namun harus diingat bahwa pekerja Refnaldi telah bekerja selama 14 tahun dan selama itu, kinerja beliau dinyatakan baik karena belum pernah mendapat surat peringatan apapun.

"Anehnya, pertimbangan kinerja serta faktor human error seperti mengantuk saat beliau kerja sehingga terjadi kecelakaan kerja itu, tak menjadi bahan pertimbangan bagi perusahaan, Itu yang sangat kita sayangkan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya selaku Ketua FSP2KI akan memenuhi permintaan Disnaker untuk melakukan pertemuan bipartit dengan perusahaan, padahal sebelumnya pihak serikat telah melakukan pertemuan bipartit sebanyak tiga kali dengan perusahaan terhadap persoalan ini.

“Namun karena tidak menemukan titik terang, makanya persoalan ini kita naikkan ke Disnaker. Dan jika mediasi ini terus buntu, akan kita naikkan ke Pengadilan Hubungan Industrial,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan HRD yang datang pada mediasi tersebut, Naksa, terkesan berkilah saat akan dikonfirmasi awak media. Dia hanya menjelaskan bahwa pihaknya akan kembali menggelar pertemuan dengan serikat/pekerja yang bersangkutan.

Disinggung apakah pekerja yang dipecat secara sepihak itu akan memperoleh haknya berupa pesangon, Naksa mengatakan ketidaktahuannya dengan menyebut bahwa itu akan dibahas dalam pertemuan bipartit nanti. (Dav)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahkamah Konstitusi Gagalkan Skenario Pilkada 2024 Melawan Kotak Kosong
Dewi Juliani SH : Selamat Hari Apresiasi Buruh Tani
Hari Buruh, Polres Inhil Patroli di Dua Perusahaan
Kamboja Alokasikan Rp 1,5 Triliun untuk Petani dan Swasta Guna Perkuat Pasar Beras
Bos Facebook Jadikan 2023 sebagai Tahun Efisiensi dengan Rencanakan PHK  10.000 Karyawan
Tiga Karyawan Terkena Semburan Uap Panas Rebusan PKS PT Tian Tujuh Puluh Utama, 1 Dinyatakan Tewas
komentar
beritaTerbaru