BAGAN BATU
Pesisirnews.com - Diduga jadi pengedar sabu, seorang pengangguran di Bagan Batu berhasil diringkus Tim Opsal Polsek Bagan Sinembah jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil).
Pengangguran berinisial DS alias Putra (21), warga Jalan Lancang Kuning Gg Mukti RT. 001, RW. 003, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil.
Kepada petugas DS alias Putra mengakui bahwa memang benar barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,85 gram yang berhasil diamankan petugas adalah miliknya untuk dijual atau diedarkan saat penangkapan dirinya di Jalan Kemiri Kepenghulan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah tepatnya dipingir jalan, Senin (14/06/2021) sekira pukul 15.00 Wib kemarin.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan sinembah ini.
Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah saat mendapatkan informasi bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu, lalu langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP.
Pada saat berada di TKP yang dimaksud, Tim Opsnal melihat seorang pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalan tersebut yang segera menghentikannya serta langsung menggeledah badan dan kendaraan pria tersebut.
[br]Ketika dilakukannya penggeledahan, tepat di dalam bagasi sepeda motor sebelah kiri Tim Opsnal menemukan 1 paket sedang yang patut diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Setelah mendapatkan barang bukti yang berada di dalam bagasi sepeda motor tersebut, lalu pria ini yang tak lain adalah DS alias Putra tersebut dibawa menuju rumahnya," beber AKP Juliandi.
Lanjutnya, setibanya di rumah Putra, Tim Opsnal kembali melakukan penggeledahan di seputaran rumah dan tepat dibelakang lemari yang berada di dalam kamar Tim Opsnal kembali menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu beserta beberapa plastik kosong dan 1 unit timbangan digital yang diakui tersangka adalah miliknya yang selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna dilakukannya pengusutan lebin lanjut.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yakni 2 bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal yang patut diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik bening yang di dalamnya masing-masing berisikan bungkusan plastik bening kosong, 1 unit handphone android merk OPPO A92 warna biru Tosca, uang sebanyak 330 ribu rupiah, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tanpa nomor polisi.
"Dari hasil tes urine, tersangka positif mengandung Metaphetamine pada urine-nya, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasubbag Humas Polres Rohil itu.