Kamis, 20 Februari 2025 WIB

Dua Kali Pemohon Praperadilan Tak Hadir, Hakim PN Rohil Kembali Tunda Sidang

- Sabtu, 07 Januari 2023 14:23 WIB
862 view
Dua Kali Pemohon Praperadilan Tak Hadir, Hakim PN Rohil Kembali Tunda Sidang
Photo : Istimewa

UJUNG TANJUNG

Pesisirnews.com - Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) untuk kedua kalinya menunda sidang praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Kamalul alias Ilul dalam perkara dugaan tindak Pidana melakukan Penyalahgunaan Narkotika.

Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Aldar Valeri SH melalui Juru bicara PN Rohil Erif Erlambang SH saat dikonfirmasi membenarkan.

Baca Juga:

"Agenda Sidang hari ini Pembacaan Permohonan, akan tetapi sidang ditunda karena pihak kuasa hukum Pemohon tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (12/1/2023) untuk memanggil kembali Pemohon ," kata Erif Erlambang SH .

Erif Erlambang SH juga menjelaskan pada persidangan hari ini Pemohon tidak hadir tanpa adanya alasan dan/atau pemberitahuan. Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya pun kondisinya sama seperti hari ini, Pemohon hadir dan Termohon tidak hadir lalu persidangan ditunda untuk memanggil kembali Termohon.

Baca Juga:

"Jadi guna memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak, maka hakim memanggil kembali pihak pemohon untuk hadir di persidangan berikutnya," paparnya.

Diketahui sebelumnya Perkara Sah tidaknya Penangkapan Pengeledahan dan Penahanan tersangka Kamalul alias Ilul melalui Kuasa Hukumnya Kalna Surya Siregar SH selaku Pemohon mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Rohil dengan Nomor registrasi perkara

5/Pid.Pra/2022/PN Rhl ,dengan pihak Termohon Kapolres Rohil Cq Kapolsek Kubu.

Pantauan awak media di PN Rohil sejak pukul 9.30 Wib., pihak Termohon dihadiri oleh Tim dari Bidkum Polda Riau dipimpin oleh AKBP Bainar SH. Sedangkan dari Kasikum Polres Rohil AKP Yuliardi SH, sedangkan pihak Pemohon tidak ada terlihat hadir di PN Rohil.

Sebelumnya Pemohon melalui Kuasa hukumnya Kalna Surya Siregar SH menjelaskan kepada media, Dirinya mengajukan Praperadilan ke PN Rohil mendalilkan bahwa tindakan Polsek Kubu selaku Termohon terhadap proses penangkapan dan penahanan Pemohon tidak sesuai dengan KUHAP.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berbagai Tantangan di Wilayah Pesisir Inhil Terkait Pelanggaran Hukum Laut
Dugaan Penipuan dan Pemerasan oleh Dua Oknum Yang Mengatasnamakan Wartawan, Praktisi Hukum : Polres Inhil Bekerja Sesuai Koridor Hukum
Hak Jawab Tidak Dipungut Biaya, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan ke Polisi Karena Itu Merupakan Tindak Pidana Pemerasan
Anak Presiden Joe Biden Divonis Bersalah Oleh Pengadilan AS"Presiden Tidak Akan Memberikan Pengampunan".
Buronan Kelas Wahid Thailand Ditangkap Di Bali
Kiky Saputri Layangkan Sindiran Pedas Terkait Program Tapera
komentar
beritaTerbaru