
Terkait 3 Kasus Dugaan Korupsi, Kortas Tipikor Polri Mulai Periksa Pejabat PLN Pusat
Jakarta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, membuktikan komitmennya untuk membongkar kasus dugaan korupsi d
NasionalKAMPAR, Pesisirnews.com - Keseriusan Satresnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika patut diapresiasi. Diawal tahun ini saja sudah cukup banyak pelaku narkoba yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Kampar.
Kali ini seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LW alias IN (34), diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Senin (18/01/2021) siang, dirumahnya yang berlokasi di Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (18/01/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Koto Bangun Desa Salo.
Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim berhasil mengamankan target seorang wanita inisial LW alias IN dirumahnya.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 2 buah bong, 1 pucuk air softgun dan beberapa peralatan penggunaan sabu serta 1 unit Hp merk Samsung yang digunakannya.
Baca Juga:
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan. Di sana petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening pada lipatan lengan baju tersangka, dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
LW alias IN diduga selain sebagai pengguna narkoba juga menjadi pengedar barang haram ini.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,†jelasnya. (rls/wan)
Jakarta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, membuktikan komitmennya untuk membongkar kasus dugaan korupsi d
NasionalTEMBILAHAN Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menangkap 2 pria pamakai dan pemilik narkotika jenis Ganja di Kota Tembilaha
HukrimINDRAGIRI HILIR Pada hari Kamis, 13 Maret 2025, sekira pukul 10.00 WIB, Anggota Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) menerima i
HukrimINDRAGIRI HILIR, Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menggagalkan transaksi narkotika j
BeritaIndragiri Hilir, Polri memastikan Indonesia harus terbebas dari ancaman premanisme kepentingan pribadi atau kelompok, untuk itu Polres Indr
ArtikelJakarta Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira, mengecam keras tindak pidana penganiayaan berat yang dialami empat orang
NasionalTembilahan Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, secara resmi melepas 25 siswasiswi peserta pembinaan dan pelatihan (binlat) seleksi
ArtikelINDRAGIRI HILIR Polsek Tempuling bersama Bhayangkari mengadakan acara Buka Puasa Bersama dengan Forkopimcam Tempuling, Tokoh Agama, Tokoh M
ArtikelIndragiri Hilir, 15 Maret 2025 Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama Bupati Indragiri Hilir, Herman, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadi
ArtikelTEMBILAHAN Gubernur Riau, Abdul Wahid, menggelar Safari Ramadhan di Masjid Agung AlHuda Tembilahan pada Sabtu (15/3/2025) malam. Acara ini
Artikel