Rabu, 19 Maret 2025 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Seorang IRT Warga Salo Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar

- Selasa, 19 Januari 2021 22:21 WIB
824 view
Diduga Edarkan Sabu, Seorang IRT Warga Salo Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar

KAMPAR, Pesisirnews.com - Keseriusan Satresnarkoba Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkotika patut diapresiasi. Diawal tahun ini saja sudah cukup banyak pelaku narkoba yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Kampar.

Kali ini seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LW alias IN (34), diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada Senin (18/01/2021) siang, dirumahnya yang berlokasi di Koto Bangun Desa Salo Kecamatan Salo.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (18/01/2021) sekitar pukul 14.30 WIB, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Koto Bangun Desa Salo.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim berhasil mengamankan target seorang wanita inisial LW alias IN dirumahnya.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 4 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 2 buah bong, 1 pucuk air softgun dan beberapa peralatan penggunaan sabu serta 1 unit Hp merk Samsung yang digunakannya.

Baca Juga:

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan. Di sana petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening pada lipatan lengan baju tersangka, dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

LW alias IN diduga selain sebagai pengguna narkoba juga menjadi pengedar barang haram ini.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya. (rls/wan)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dihari yang Sama Satres Narkoba Polres Inhil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
Polres Inhil Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Shabu, Satu Tersangka Diamankan
Polres Inhil Gencar Ungkap Kasus Narkoba
Kerja Sama Polres Inhil Dan Masyarakat ,Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkoba Di Ringkus Polisi
Dalam Satu Minggu Polres Inhil Berhasil Mengungkap Empat Orang Tersangka dari Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba
MK Tolak Gugatan Pilkada Kampar, Ahmad Yuzar-Misharti Pimpin Kampar 5 Tahun Kedepan
komentar
beritaTerbaru