Senin, 16 September 2024 WIB

Diduga Akibat Unsur Pribadi Al Alias Ij Aniaya Satpam PT Salim Ivo Mas

- Jumat, 13 Mei 2022 20:06 WIB
775 view
Diduga Akibat Unsur Pribadi Al Alias Ij Aniaya Satpam PT Salim Ivo Mas
Photo : Dok. Polsek Bagan Sinembah
BAGAN BATU

Pesisirnews.com - Diduga unsur dendam pribadi seorang buruh berinisial AI alias IJ (33) warga Dusun Kencana RT. 003 RW. 002 Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya menganiaya seorang satpam PT.Salim Ivomas bernama Nawer Efendi Sihotang ( 37) warga kebun Kencana.
Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Bagan Sinembah, Jumat (13/5) menerangkan, Kasus penganiayaan tersebut dilakukan pada Sabtu (30/4/22) lalu di Dusun Kencana Kampung Sei Kundur Kepenghuluan Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya tepatnya pinggir jalan.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Sodikin SH membenarkan adanya laporan dan pengungkapan kasus penganiayaan tersebut.
" Benar saat ini pelaku atau tersangka sudah kita amankan di Mapolsek guna proses penyidikan lebih lanjut," Terang Kapolsek Kompol Farris.
Dijelaskan Farris, kejadian tersebut berawal pada hari Sabtu tanggal 30 april 2022 sekira pukul 22.30 Wib, saat itu korban sedang melaksanakan patroli disekitar Kebun Kencana Divisi IV Blok Delta 8 (delapan) samping Delta 14 milik PT. Salim Ivo Mas Pratama. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib korban meminta ijin kepada saudara Sugianto selaku danru Security untuk membeli pulsa.
[br]
Dan kemudian setelah korban selesai membeli pulsa dan akan kembali kekebun kencana tiba-tiba ada 1 (satu) orang laki-laki berdiri tepat ditengah jalan dan menghentikan laju sepeda motor korban dan setelah korban mendekat bahwa diketahuinya laki-laki yang berdiri tersebut adalah tersangka AI alias IJ yang langsung memukul korban pada bagian kepala hingga mengakibatkan luka robek pada kepala korban dan mendapat 9 (sembilan) jahitan,
Selain itu pelaku juga memukul korban pada bagian dada, perut dan menendang pinggang korban, namun korban tidak dapat melihat alat / benda apa yang digunakan pelaku saat melakukan pemukulan hingga menyebabkan luka robek pada kepala korban dikarenakan kondisi penerangan yang sangat gelap saat itu.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, orang tua korban ( pelapor ) membawa korban mendatangi kekantor polsek Bagan Sinembah guna melaporkan kejadian tersebut, setelah menerima laporan polisi sehubungan tindak pidana penganiayaan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan tepat pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 pihak kepolisian mendapat informasi keberadaan pelaku.
Setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan pemeriksaan bahwa benar pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan 1 (satu) buah kunci sepeda motor dengan cara menusukkan kearah kepala korban hingga menyebabkan luka robek.
" Motif pelaku di duga akibat dendam pribadi, Dalam perkara ini tersangka tersebut patut diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana," tutup Farris.

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kajari Inhil Tetapkan Tersangka Direktur dan Dua Mantan Kepala Desa di PD BPR Gemilang
Pelaku Pembunuhan warga Dusun Tanjung Mutiara, Desa Simpang Gaung Di Tangkap Polisi
Jatuh Dari Kapal, Ditemukan Meninggal Dunia
Hukum Berkurban Bagi yang Mampu, Wajib Atau Sunnah?
Senilai 20 Miliar Penyeludupan Beni Lobster Digagalkan Satpolairud Polres Inhil
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Hukum Kurban Untuk Orangtua yang Sudah Meninggal, Apakah Sah dan Diterima? Simak Penjelasan UAS.
komentar
beritaTerbaru