PUJUD
Pesisirnews.com - Sebut saja Gadis (14) warga Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini terpaksa mengandung janin dari ayah kandungnya sendiri.
Kurang lebih 4 bulan usia kehamilannya, aksi bejad pelaku DS (38) harus terungkap setelah korban yang berterus-terang kepada ibunya bahwa ayah kandungnya yang tega mencabuli.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim SIK, Kamis (05/08/2021) membenarkan pengungkapan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung tersebut.
"Ya, pelaku berhasil kita amankan saat pulang kerja, Rabu petang kemarin," ungkap pria yang akrab disapa Baim tersebut.
Dijelaskannya, terungkapnya kasus itu bermula pada bulan Juli 2021 sekira pukul 20.00 wib lalu, saksi S (68) datang me rumah pelapor dan menceritakan bahwa korban sedang hamil 4 bulan.
[br]Mendengar hal itu, pelapor yang merupakan ibu kandung korban kaget lantas menanyakan langsung kepada korban siapa yang telah menghamilinya.
Korban yang masih dibawah umur dengan polos menjawab bahwa yang melakukan adalah Ayahnya sendiri.
"Perbuatan itu dilakukan tersangka di bawah pohon mangga dan di bawah pohon kelapa sawit tepatnya di belakang rumah Uweknya (Nenek), di Kecamatan Tanjung Medan," beber Baim.
Atas perbuatan yang dilakukan terlapor mencabuli anaknya sendiri hingga hamil 4 bulan, pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, pada Rabu (04/08/2021) sekira pukul 15.00 wib, unit opsnal Polsek Pujud melakukan penyelidikan terkait keberadaan terlapor di Tangkahan Kasang Bangsawan, Pujud.
[br]Sekira pukul 17.00 wib, tim opsnal melihat keberadaan pelaku yang baru pulang kerja dan langsung melakukan penangkapan.
"Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatan mencabuli anak kandungnya sebanyak 2 kali yang dilakukan pada bulan Mei 2021 sehingga mengalami kehamilan," terang Baim kembali.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Doni Effendi menyebutkan bahwa modus pelaku dikarenakan sudah bercerai dengan istrinya lebih kurang 5 tahun.
"Anaknya agak manja-manja dengan ayahnya dan karena terbelakang mental, tiba-tiba nafsunya timbul sehingga terjadi perbuatan cabul tersebut," pungkasnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 1 helai baju warna putih dan 1 helai celana panjang warna biru milik korban serta hasil Visum.