Senin, 16 September 2024 WIB

Apul Sihombing, SH. MH : Bupati Pelalawan Harus Bertanggung Jawab Terkait Tapal Batas TNTN

Haikal - Sabtu, 22 Februari 2020 17:54 WIB
849 view
Apul Sihombing, SH. MH : Bupati Pelalawan Harus Bertanggung Jawab Terkait Tapal Batas TNTN
Pelalawan - Pesisirnews.Com - Permasalahan utama Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial yang terjadi di wilayah Kawasan Tesso Nilo adalah masalah tapal batas yang tidak jelas, dimana Negara telah merampas hak atas tanah masyarakat yg ada di lokasi TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo) Bupati Pelalawan sebagai panitia penetapan tapal batas TNTN sesuai perintah undang -undang harus Bertanggung jawab terhadap masyarakat . Hal ini diungkapkan praktrisi Hukum, Apul Sihombing SH, M.H. Di kedai Kopi Bos Gede Cafe,pkl kerinci (22/02/2020)


Dengan di keluarkannya Surat Keputusan (SK) Nomor 6588/Menhut VII/KUH/2014, pada tanggal 28 Oktober 2014, yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri hulu dengan luas 81.793 ha, kuat dugaan bahwa Negara telah merampas hak atas Tanah Masyarakat, ungkap Apul


Sesuai PP nomor 44 tahun 2004 sebagai aturan pelaksana uu nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan,bupati /walikota sebagai panitia penetapan tapal batas Tugasnya melakukan pematokan batas sementara, mengumumkan hasil pematokan sementara, melakukan inventarisasi Dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga bila terdapat disepanjang trayek dalam kawasan yg mau ditetapkan.tuturnya lagi

Namun informasi yang yang kita dapat dilapangan bahwa poin -poin yang menjadi tugas /fungsi panitia penetapan tapal batas tidak ada di laksanakan, kita ragu atau patut diduga berita acara penetapan tapal batas sebagai rekomandasi penetapan sehingga keluar Surat Keputusan Nomor 6588/Menhut VII/KUH/2014, pada tanggal 28 Oktober 2014 Di manipulasi

Lanjutnya lagi, kalau kita perhatikan dilapangan bisa dikatakan tidak ada rambu -rambu maupun patok tapal batas ditemukan sesuai dengan perintah UU seyogyanya harus diperhatikan mana lebih dulu masyarakat menguasai lahan daripada kawasan tersebut ditetapkan menjadi Kawasan TNTN, itu bisa dilihat sesuai Data dan fakta dilapangan seperti insfratruktur, jalan, rumah warga , rumah ibadah, perkebunan, pertanian dan lainnya diperhatikan umurnya sudah berapa Lama. Ujar Apul
[ADNOW]
Kita berharap kepada bupati Pelalawan maupun semua panitia penetapan Tapal Batas TNTN bertanggung jawab terhadap masyarakat yang terkena imbas Surat Keputusan Nomor 6588/Menhut VII/KUH/2014, tutupnya. ( Dav )

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Beri Rasa Aman dan Antisipasi C3, Satlantas Polres Rohil Gelar Blue Light Patroli
Karang Taruna Basira Gelar Turnamen Voli Dewi Juliani CUP
Ciptakan Kamsebtibcarlantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan 10 Baju Kaos Pelopor Keselamatan
Bobol Ruko, Maling di Kubu Gasak Sepeda Motor, Voucher, dan Uang Kontan
Dewi Juliani SH : Rayakan Hari Bahagia Nasional Dengan Membahagiakan Orang Lain
Pemilu Semakin Dekat, Dewi Juliani SH : Pilih Pemimpin yang Dapat Membawa Perubahan Positif untuk Negara ini
komentar
beritaTerbaru