Selasa, 15 Oktober 2024 WIB

3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan Polsek Kateman Inhil

- Rabu, 23 Desember 2020 14:18 WIB
1.136 view
3 Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan Polsek Kateman Inhil

TEMBILAHAN, Pesisirnews.com - Polsek Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengamankan 3 (tiga) orang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa (22/12/2020), sekitar pukul 17.00 WIB.

Ketiga pelaku diamankan di 2 lokasi berbeda. Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 berada di dalam rumah OR (35) yang beralamat di RT 04 RW 02 jalan Hasanudin, Kelurahan Tagaraja, Kateman dan TKP kedua didalam rumah AR (49) yang beralamat di RT 09 RW 03 Gang Permata Bugis, Kelurahan Tagaraja.

Sejumlah barang bukti milik para pelaku turut diamankan diantaranya 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 1 paket kecil narkotika jenis ganja sebanyak 3 linting di TKP 1, sementara di TKP 2 di temukan 1 butir pil berwarna hijau diduga narkotika jenis inex dan 1 paket kecil diduga narkotika Jenis sabu seberat 2,2 gram.

Baca Juga:

Kronologis penangkapan menurut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui kasubbag Humas AKP Warno saat dihubungi via telepon mengatakan anggota Unit Reskrim Polsek Kateman memperoleh informasi tentang adanya pelaku TP Narkotika di jalan Hasanuddin.

[br]

Baca Juga:

"Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Kateman AKP Afrizal. Selanjutnya Kapolsek Kateman memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Ipda Ali Sahbana Munte untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," ujarnya.

Pada pukul 17.00 WIB, tim melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jl. Hasanudin milik OR. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT ditemukan barang bukti 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu 1 paket kecil narkotika jenis ganja sebanyak 3 linting.

"Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, kembali dilakukan penggerebekan di TKP 2 yang disaksikan ketua RT. Turut diamankan AR dan YM beserta barang bukti tersebut," ungkap AKP Warno.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman guna penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dikenai pasal Pasal 111, 112, 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (rls)

Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Asisten Tiga Setda Inhil Hadiri Entry Meeting BPK Provinsi Riau Terkait Pemeriksaan Kinerja Belanja Daerah
Tim PKM UNISI Lakukan Identifikasi Potensi Ekspor di Gudang Kelapa Do'a Ibu
Car Free Day Di Hadiri Ribuan Pendukung Fermadani Paslon No 02
Jabatan Kasat Lantas Polres Inhil Berganti
Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas, Sat Lantas Polres Inhil Sosialisasikan Lomba Konten Video "Riau Adalah Kita"
Ini Dana Bagi Hasil (DBH) 2025 Untuk Kabupaten Indragiri Hilir Rp,245.153.054.000.
komentar
beritaTerbaru