Banjar - Di tengah pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19, sepasang pengantin asal Kota Banjar melaksanakan acara pernikahan dengan menerapkan himbauan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah serta Maklumat Kapolri. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Berkat himauan dari pihak Kepolisian Resor Banjar, Polda Jabar, Pasangan pengantin Puspa Ryanwar Hanif dan Via Novitasari akhirnya menggelar akad nikah di kediamannya di Lingkungan Sukarame Rt.06 Rw.11, Banjar, Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat dengan protokol pencegahan mewabahnya virus corona. Dimana hanya dihadiri oleh Keluarga inti tidak lebih dari 10 orang.
"Mereka pada Alawal nya akan mengadakan resepsi pernikahan. Namun setelah mendapatkan himbauan dari personil Polres Banjar. Akhirkya pihak mempelai membatalkan pelaksanaan resepsi sampai waktu yang belum ditentukan dan hanya melaksanakan akad nikah di rumah mempelai perempuan," ujar Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar Polisi Yulian Perdana, S.I.K., melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Shandi Rona, Sabtu (4 April 2020).
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi kepada pasangan pengantin ini karena saat acara menyediakan tempat cuci tangan untuk para tamu terbatas yang diundang menyaksikan akad pernikahan. Selain itu juga pasangan pengantin dan keluarga menggunakan APD sederhana seperti masker dan sarung tangan.
Bripka Shandi berharap kedepannya warga Kota Banjar yang akan melaksanakan Pernikahan dapat mencontoh mempelai tersebut dengan menuruti Himbauan terkait pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kota Banjar.
Tak lupa, kata Dia, pihaknya juga menekankan kembali dan menghimbau kepada keluarga mempelai tentang Himbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri No 2/III/ 2020 serta Himbauan/SOP bagi masyarakat yang pulang dari Zona Merah.
"Kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi tentang pentingnya Social dan Physical Distancing guna mengantisipasi Penyebaran Virus Corona di Kota Banjar. Ini semua demi keselamatan kita, diri sendiri serta orang lain disekitar," ujarnya. (Lies)